Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zul Zivilia Direkrut Jaringan Fredy Pratama untuk Jadi Kurir Narkoba di Sulsel

Kompas.com - 05/10/2023, 20:17 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Mukti Juharsa menyatakan, eks vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia lama mengenal gembong narkoba Fredy Pratama.

Sebelum dibekuk polisi dalam kasus pengedaran narkoba, Zul direkrut Fredy Pratama untuk menjadi kurir di wilayah Sulawesi Selatan.

"Sudah lama, ya, kurang lebih 6 bulan sebelumnya sudah jadi kaki tangannya Fredy Pratama. Dialah yang direkrut Fredy Pratama untuk jadi kurir di Sulawesi Selatan," kata Mukti di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).

Baca juga: Zul Zivilia Sempat Dipelihara Fredy Pratama dalam Lapas, Dikirimi Uang Rp 4 Juta Per Bulan

Mukti menyampaikan, narkoba yang didapat dari jaringan Fredy Pratama disebarkan ke masyarakat umum di wilayah Indonesia bagian timur.

"(Untuk) masyarakat umum. Itu barang bukti (narkoba) untuk disebarkan ke Indonesia timur, bukan barat," tutur Mukti.

Setelah ditangkap dan dijebloskan ke penjara, Zul masih dipelihara oleh jaringan narkotika tersebut.

Zul dikirimi uang senilai Rp 4 juta per bulan, selama 7-8 bulan pertama di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Adapun Zul divonis 18 tahun penjara terkait kasus narkoba dan mendekam di Lapas Narkotika Kelas II Gunung Sindur setelah dibekuk polisi pada tahun 2019.

"Betul, zul terlibat langsung kepada Fredy Pratama. Dan dia di dalam sel pun menerima uang sebanyak Rp 4 juta, kurang lebih 7 bulan atau 8 bulan dari Fredy Pratama," ujar Mukti.

"Itu katanya kalau di jaringan Fredy, itu di dalam (lapas) diopeni (dipelihara)," kata dia.

Baca juga: Bareskrim: Zul Zivilia Terlibat Langsung Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Di tempat yang sama, Zul mengaku kenal lama dengan bandar besar narkotika jenis ekstasi dan sabu tersebut.

"Kenal, kenal. Tahu. Kenal lama," ucap Zul seraya digiring masuk ke mobil kembali ke lapas.

Zul Zivilia diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terkait kasus tindak pidana narkotika sindikat Fredy Pratama.

Proses pemeriksaan yang dilakukan di Bareskrim sudah dikoordinasikan dengan pihak lembaga pemasyarakatan (lapas). Ia dijemput dari lapas pada Rabu (4/10/2023) malam.

Fredy Pratama merupakan bandar narkotika yang beroperasi di Indonesia dan Malaysia. Sindikat narkoba ini adalah yang terbesar di Indonesia.

Fredy Pratama memiliki nama samaran The Secret, Cassanova, Mojopahit, dan Airbag. Ia juga disebut sudah mengubah identitas dan wajahnya lewat operasi plastik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 9 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengacara Pegi Sebut Kapolri Lawan Perintah Presiden jika Tak Gelar Perkara Khusus

Pengacara Pegi Sebut Kapolri Lawan Perintah Presiden jika Tak Gelar Perkara Khusus

Nasional
Sebuah 'Drone' Ditembak Jatuh Usai Melintasi Kantor Jampidsus Kejagung

Sebuah "Drone" Ditembak Jatuh Usai Melintasi Kantor Jampidsus Kejagung

Nasional
Mahfud Sebut Mual Komentari Putusan MA, Singgung Hukum Rusak dan Dirusak

Mahfud Sebut Mual Komentari Putusan MA, Singgung Hukum Rusak dan Dirusak

Nasional
Kuasa Hukum Pegi Surati Kapolri, Desak Gelar Perkara Khusus

Kuasa Hukum Pegi Surati Kapolri, Desak Gelar Perkara Khusus

Nasional
Janji Revisi UU Polri Dibahas Terbuka, Komisi III: Jangan Terlalu Curiga

Janji Revisi UU Polri Dibahas Terbuka, Komisi III: Jangan Terlalu Curiga

Nasional
Dampingi Jokowi Groundbreaking Sejumlah Infrastruktur di IKN, Zulhas: Ikhtiar Pemerintah Percepat Pembangunan

Dampingi Jokowi Groundbreaking Sejumlah Infrastruktur di IKN, Zulhas: Ikhtiar Pemerintah Percepat Pembangunan

Nasional
Sebut Putusan MA Cacat Hukum, Mahfud: Cacat Moral Aja Tak Usah Dilaksanakan, apalagi Ini

Sebut Putusan MA Cacat Hukum, Mahfud: Cacat Moral Aja Tak Usah Dilaksanakan, apalagi Ini

Nasional
Lari Pagi Bersama, Zita Anjani dan Sandiaga Uno Disebut Akan 'Duet' di Pilkada DKJ

Lari Pagi Bersama, Zita Anjani dan Sandiaga Uno Disebut Akan "Duet" di Pilkada DKJ

Nasional
Gaspol! Hari Ini Ft Feri Amsari: Putusan MA, Kartu Sakti Kaesang ke Pilkada DKI?

Gaspol! Hari Ini Ft Feri Amsari: Putusan MA, Kartu Sakti Kaesang ke Pilkada DKI?

Nasional
Soal Pelaksanaan Program Prioritas, Menteri Desa PDTT: Targetnya Tuntas Sebelum Kabinet Baru

Soal Pelaksanaan Program Prioritas, Menteri Desa PDTT: Targetnya Tuntas Sebelum Kabinet Baru

Nasional
Pengamat Sebut Pemerintahan Jokowi dan Prabowo Bisa Saling Sandera karena IKN

Pengamat Sebut Pemerintahan Jokowi dan Prabowo Bisa Saling Sandera karena IKN

Nasional
Kepada Menko Airlangga, US Secretary of Commerce Nyatakan Dukung Penguatan Kinerja Perekonomian Indonesia

Kepada Menko Airlangga, US Secretary of Commerce Nyatakan Dukung Penguatan Kinerja Perekonomian Indonesia

Nasional
Ketua Komisi III DPR Sebut UU KPK Bisa Direvisi karena Banyak yang Komplain

Ketua Komisi III DPR Sebut UU KPK Bisa Direvisi karena Banyak yang Komplain

Nasional
Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Destruktif, Tidak Progresif

Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Destruktif, Tidak Progresif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com