JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memerintahkan agar penyelesaian masalah Rempang dilakukan secara kekeluargaan.
Hal itu disampaikan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia selepas mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (25/9/2023).
Ratas tersebut membahas soal penanganan situasi di Rempang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
"Tadi Bapak Presiden dalam arahan rapat pertama adalah untuk penyelesaian masalah Rempang harus dilakukan secara baik secara betul-betul kekeluargaan," ujar Bahlil.
"Dan tetap mengedepankan hak-hak dan kepentingan masyarakat di sekitar di mana lokasi itu diadakan," kata dia.
Baca juga: Jokowi Kumpulkan Menteri di Istana Bahas Persoalan Rempang
Arahan kedua, yakni Jokowi menugaskan kementerian terkait untuk menyelesaikan persoalan Rempang secara bersama-sama.
Bahlil telah melaporkan bahwa dari 17.000 hektare area di Rempang, yang dapat dikelola oleh pemerintah sekitar 7.000-8.000 hektare saja.
Sisa area yang tidak bisa dikelola akan dibiarkan sebagai hutan lindung.
Pemerintah, kata Bahlil, akan fokus pada 2.300 hektare lahan di tahap awal untuk pengembangan industri kaca dan solar panel.
Kemudian, arahan ketiga, Bahlil menegaskan tidak ada penggusuran tempat tinggal masyarakat di Rempang.
Menurut dia, yang dilakukan pemerintah yakni menggeser permukiman.
Baca juga: Bersama Membangun Pulau Rempang
Hal itu, menurut Bahlil, sudah disepakati dengan tokoh-tokoh masyarakat saat dia berkunjung ke Rempang beberapa hari lalu.
"Saya datang sendiri di Rempang selama dua hari dan menemui masyarakat di sana. Kami telah melakukan solusi, posisi rempang itu bukan penggusuran, sekali lagi. Kedua, bukan juga relokasi, tapi adalah pergeseran," ucap Bahlil.
"Kalau relokasi dari pulau A ke pulau B. Tadinya kita mau geser relokasi dari Rempang ke (Pulau) Galang. Tetapi sekarang hanya dari Rempang ke kampung yang masih ada di Rempang," kata dia.
Selain itu, masyarakat Rempang akan diberi penghargaan terhadap status lahan mereka.
Penghargaan yang dimaksud berupa sertifikat hak milik untuk lahan seluas 500 meter persegi. Kemudian, masyarakat akan diberikan rumah tipe 45.
"Apabila ada rumah yang tipe lebih dari 45, dengan harga Rp 120 juta apabila ada yang lebih, nanti dinilai, nilainya berapa, itu yang akan diberikan," kata Bahlil.
Selain itu, sambil menanti rumah yang dibangunkan jadi, nantinya masyarakat diberikan uang tunggu sebesar Rp 1,2 juta per orang dan uang kontrak rumah sebesar Rp 1,2 juta per keluarga.
"Jadi kalau satu keluarga ada empat orang, maka dia mendapatkan uang tunggu Rp 4,8 juta dan uang kontrak rumah Rp 1,2 juta. Kurang lebih sekitar 6 juta rupiah cara perhitungannya," kata Bahlil.
"Kemudian dalam proses pergeseran tersebut ada tanaman, ada keramba itu juga akan dihitung dan akan diganti berdasarkan aturan yang berlaku oleh BP Batam (Badan Pengusahaan Batam)," ucap dia.
Adapun ratas yang membahas soal Rempang kali ini dihadiri oleh sejumlah menteri, antara lain Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo dan Kepala BP Batam M Rudi.
Baca juga: Sederet Temuan Dugaan Pelanggaran HAM di Rempang Batam
Persoalan Rempang menjadi sorotan publik setelah terjadi bentrokan terjadi antara warga Pulau Rempang, Batam, dengan tim gabungan aparat penegak hukum pada 7 September 2023.
Bentrokan ini terjadi karena warga menolak pengembangan kawasan ekonomi Rempang Eco City di lokasi tersebut.
Petugas gabungan mendatangi lokasi pukul 10.00 WIB, sedangkan ratusan warga memblokir jalan mulai dari Jembatan 4.
Warga menolak masuknya tim gabungan yang hendak mengukur lahan dan memasang patok di Pulau Rempang.
Pemblokiran kemudian dilakukan dengan membakar sejumlah ban dan merobohkan pohon di akses jalan masuk menuju Rempang.
Baca juga: Komnas HAM Akan Panggil Kepala BKPM hingga Kapolri Bahas Masalah Pulau Rempang
Hingga akhirnya, aparat kepolisian menembakkan gas air mata.
Baru-baru ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengindikasikan kuat terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam serangkaian peristiwa bentrok penolakan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City.
Komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian mengatakan, indikasi tersebut kini masih didalami oleh Komnas HAM untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran HAM atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.