Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Lantik Anak Buah Luhut Jadi Kepala Badan Karantina Indonesia

Kompas.com - 13/09/2023, 15:40 WIB
Ardito Ramadhan,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo melantik Sahat Manaor Panggabean sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Sebelum dilantik, Sahat menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 117/TPA Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Tinggi Utama di Lingkungan Badan Karantina Indonesia.

Setelah surat keputusan selesai dibacakan, Jokowi lalu memimpin pengambilan sumpah jabatan Sahat sebagai kepala Badan Karantina Indonesia.

Baca juga: Jokowi: Kemacetan Jabodetabek dan Bandung Rugikan Negara Rp 100 Triliun Setiap Tahun

"Demi Tuhan, saya berjanji, bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Sahat.

"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab, bahwa saya akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela," lanjut dia.

Untuk diketahui, Badan Karantina Indonesia dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 yang berlaku sejak 20 Juli 2023.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa Badan Karantina Indonesia adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Baca juga: Tugas Rampung, Mahfud Serahkan Rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum ke Jokowi Besok

Adapun, kedudukannya adalah merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Sementara tugas-tugas yang akan diemban adalah perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang karantina, pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Karantina, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia, dan dalam hal pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Karantina Indonesia.

Susunan organisasi Badan Karantina Indonesia terdiri atas Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Karantina Hewan, Deputi Bidang Karantina Ikan, dan Deputi Bidang Karantina Tumbuhan.

Selama ini, kewenangan terkait perkarantinaan ada di masing-masing lembaga/kementerian seperti perkarantinaan ikan dan keamanan hayati ikan ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sementara, pengawasan dan/atau pengendalian terhadap produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, hingga tumbuhan dan satwa liar, ada di Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan kerja sama dengan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.

Namun setelah peraturan ini resmi berlaku, semua tugas dan fungsi perkarantinaan tidak lagi di masing-masing kementerian namun diintegrasikan dengan tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bertemu PM Tajikistan di Bali, Jokowi Bahas Kerja Sama Pengelolaan Air

Bertemu PM Tajikistan di Bali, Jokowi Bahas Kerja Sama Pengelolaan Air

Nasional
Kementan Kirim Durian ke Rumah Dinas SYL, Ada yang Capai Rp 46 Juta

Kementan Kirim Durian ke Rumah Dinas SYL, Ada yang Capai Rp 46 Juta

Nasional
Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Nasional
Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Nasional
Menkuham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Menkuham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Nasional
Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

Nasional
Pemerintah Diminta Aktif dan Perketat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Pemerintah Diminta Aktif dan Perketat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Nasional
4 Faktor Pemicu Dana Desa Jadi 'Lahan Basah' Korupsi

4 Faktor Pemicu Dana Desa Jadi "Lahan Basah" Korupsi

Nasional
Bamsoet Sebut Draf PPHN Sudah Tuntas, Bakal Disahkan MPR Periode Berikutnya

Bamsoet Sebut Draf PPHN Sudah Tuntas, Bakal Disahkan MPR Periode Berikutnya

Nasional
ICW Ragu Revisi UU Mampu Cegah Korupsi Dana Desa

ICW Ragu Revisi UU Mampu Cegah Korupsi Dana Desa

Nasional
Jokowi Bertemu Elon Musk, Minta Kembangkan Investasi SpaceX, Tesla, dan Boring

Jokowi Bertemu Elon Musk, Minta Kembangkan Investasi SpaceX, Tesla, dan Boring

Nasional
3.425 Jemaah Haji 2024 Bergerak dari Madinah ke Mekkah

3.425 Jemaah Haji 2024 Bergerak dari Madinah ke Mekkah

Nasional
ICW Ungkap Jumlah Kasus Korupsi di Desa Paling Tinggi

ICW Ungkap Jumlah Kasus Korupsi di Desa Paling Tinggi

Nasional
Beratkan Calon Nonpartai di Pilkada, KPU Dilaporkan ke Bawaslu

Beratkan Calon Nonpartai di Pilkada, KPU Dilaporkan ke Bawaslu

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Try Sutrisno: Kalau Mau Merangkul, dari Hati

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Try Sutrisno: Kalau Mau Merangkul, dari Hati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com