Sebelum menetapkan pasangan capres-cawapres, kata Idham, KPU harus melakukan serangkian tahapan lain.
Mulai dari pendaftaran kandidat, verifikasi, perbaikan administrasi, hingga pemeriksaan kesehatan capres-cawapres.
Atas pertimbangan-pertimbangan itu, KPU mengusulkan memajukan masa pendaftaran capres-cawapres.
"Nah, KPU merancang tanggal 10 sampai dengan 16 Oktober 2023 (masa pendaftaran capres-cawapres),” ungkap Idham.
Setelah pendaftaran, tahapan pemilu dilanjutkan dengan proses verifikasi, pemeriksaan kesehatan kandidat, hingga penetapan capres-cawapres peserta pemilu.
Namun demikian, jadwal pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024 ini masih sekadar rancangan.
Draf rancangan PKPU tersebut akan lebih dulu dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah sebelum disahkan.
Rapat antara KPU dengan DPR dan pemerintah bakal digelar dalam waktu dekat.
"Ini kami masih menunggu jadwal resmi untuk mengkuti rapat konsinyering dan konsultasi,” tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.