JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, bisa ditetapkan sebagai tersangka ketika Jaksa dan Majelis Hakim bersepakat.
Rafael melupakan mantan Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah (Kanwil) di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta II. Ia didakwa bersama-sama istrinya menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, kesepakatan Jaksa dan Majelis Hakim atas status hukum tersangka bisa disematkan jika perbuatan Ernie memenuhi unsur-unsur pidana korupsi.
“Jaksa di surat tuntutannya ternyata menyebutkan bahwa si A, berdasarkan fakta hukum memang dapat masuk kategori tersangka, dengan unsur-unsurnya yang ada, termasuk hakim juga sepakat, baru ditindaklanjuti disitu,” ujar Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2023).
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Pemberian Gratifikasi Anak Wilmar Group ke Rafael Alun
Ali mengatakan, meskipun seseorang disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama terdakwa dengan Pasal 55 KUHP, belum tentu ia menyandang status tersangka.
Sebab, orang tersebut bisa saja belum dinilai memenuhi unsur-unsur pidana dalam surat dakwaan dimaksud.
Namun, status hukum itu bisa berubah ketika dalam persidangan ditemukan bukti perbuatan pidana yang bersangkutan.
“Sangat mungkin untuk berkembang berikutnya dalam proses persidangan ditemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat pelaku peserta, kemudian pelaku pembantuan,” kata Ali.
Karena itu, Ali meminta publik mengikuti jalannya persidangan dugaan gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael.
Baca juga: Menanti Taji KPK Jerat Istri Rafael Alun Usai Disebut Turut Terima Gratifikasi
Pada akhir persidangan nantinya akan ditemukan kesimpulan apakah Ernie sebagai pelaku peserta bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Sebab, dalam hukum terdapat faktor yang menuntut pertanggungjawaban pidana dan menghapus pertanggungjawaban pidana terhadap seseorang.
“Artinya ada proses mekanisme yang panjang, proses persidangan untuk menentukan apakah seseorang itu bisa terlibat atau tidak secara hukum,” tutur Ali.
Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menduga Rafael dan istrinya menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar.
Uang diterima dalam kapasitas Rafael sebagai pejabat pajak dan Ernie sebagai komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME).
Baca juga: Jalan Pintas Rafael Alun Pupuk Kekayaan, Hidup Mewah dari Korupsi Korting Pajak
“Menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Jaksa juga menyebut, uang belasan miliar itu diterima sepasang kekasih itu melalui PT ARME, PT CUbes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Khrisna Bali International Cargo.
Keduanya diduga mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak.
“Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137,” papar Jaksa KPK.
Atas perbuatannya, Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.