JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, hukuman pidana Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dapat ditambah bila mereka tidak sanggup membayar biaya restitusi yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp 120 miliar.
Mario dan Shane merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap D, anak pengurus GP Anshor, Jonathan Latumahina. Saat ini, sidang terhadap keduanya telah masuk tahap penuntutan.
"Kalau mereka tidak mampu membayar dengan kondisi Rp 120 milliar itu, mereka akan diganti dengan hukuman pidana penjara tujuh tahun untuk Mario, Shane enam bulan," kata Ketut di Kejagung, Jumat (18/8/2023).
Baca juga: Saat Mario Dandy Dituntut Hukuman Maksimal, tetapi Masih Tak Sepadan dengan Perbuatannya
Aturan pengganti uang restitusi dan kompensasi sudah diatur dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kompensasi dan Restitusi Kepada Korban Tindak Pidana.
Ketut mengatakan, besarnya tuntutan biaya restitusi ini diajukan berdasarkan nilai kerugian yang sebelumnya disampaikan keluarga D melalui LPSK.
"Kita menuntut karena memperkirakan bahwa selain kerugian materiil, ya kerugian uang yang dikeluarkan dalam rangka perawatan dan pengobatan juga kita mempertimbangkan kerugian imateriil," ucap Ketut.
Di samping itu, ia menambahkan, ada kerugian dampak panjang yang turut dialami korban bila merujuk hasil medis yang ada. Salah satunya, korban perlu menjalani perawatan traumatik psikologis.
Baca juga: Keberatan Shane Lukas meski Dituntut Lebih Ringan dari Mario Dandy, Tegaskan Tak Ikut Aniaya D
"Itu juga menjadi bahan pertimbangan kita kenapa dituntut sampai Rp 120 miliar. Karena, hukum pidana ke depan ini adalah mementingkan hak-hak daripada korban, ada perlindungan hak daripada korban," katanya.
Sementara itu, Ketut menambahkan, untuk terdakwa AG, Kejagung tidak mengajukan tuntutan hukuman tambahan dikarenakan masih di bawah umur.
"AG enggak karena dia masih anak-anak," pungkasnya.
Diketahui jaksa berharap hakim dapat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy dan lima tahun penjara Shane.
Dalam perkara ini, JPU juga menuntut keduanya menanggung restitusi sebesar Rp 120 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.