Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung: Mario Dandy dan Shane Lukas Akan Dapat Hukuman Tambahan jika Tak Sanggup Bayar Restitusi Rp 120 Miliar

Kompas.com - 18/08/2023, 17:11 WIB
Regi Pratasyah Vasudewa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, hukuman pidana Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dapat ditambah bila mereka tidak sanggup membayar biaya restitusi yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp 120 miliar.

Mario dan Shane merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap D, anak pengurus GP Anshor, Jonathan Latumahina. Saat ini, sidang terhadap keduanya telah masuk tahap penuntutan.

"Kalau mereka tidak mampu membayar dengan kondisi Rp 120 milliar itu, mereka akan diganti dengan hukuman pidana penjara tujuh tahun untuk Mario, Shane enam bulan," kata Ketut di Kejagung, Jumat (18/8/2023).

Baca juga: Saat Mario Dandy Dituntut Hukuman Maksimal, tetapi Masih Tak Sepadan dengan Perbuatannya

Aturan pengganti uang restitusi dan kompensasi sudah diatur dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kompensasi dan Restitusi Kepada Korban Tindak Pidana.

Ketut mengatakan, besarnya tuntutan biaya restitusi ini diajukan berdasarkan nilai kerugian yang sebelumnya disampaikan keluarga D melalui LPSK.

"Kita menuntut karena memperkirakan bahwa selain kerugian materiil, ya kerugian uang yang dikeluarkan dalam rangka perawatan dan pengobatan juga kita mempertimbangkan kerugian imateriil," ucap Ketut.

Di samping itu, ia menambahkan, ada kerugian dampak panjang yang turut dialami korban bila merujuk hasil medis yang ada. Salah satunya, korban perlu menjalani perawatan traumatik psikologis.

Baca juga: Keberatan Shane Lukas meski Dituntut Lebih Ringan dari Mario Dandy, Tegaskan Tak Ikut Aniaya D

"Itu juga menjadi bahan pertimbangan kita kenapa dituntut sampai Rp 120 miliar. Karena, hukum pidana ke depan ini adalah mementingkan hak-hak daripada korban, ada perlindungan hak daripada korban," katanya.

Sementara itu, Ketut menambahkan, untuk terdakwa AG, Kejagung tidak mengajukan tuntutan hukuman tambahan dikarenakan masih di bawah umur.

"AG enggak karena dia masih anak-anak," pungkasnya.

Diketahui jaksa berharap hakim dapat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy dan lima tahun penjara Shane.

Dalam perkara ini, JPU juga menuntut keduanya menanggung restitusi sebesar Rp 120 miliar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com