Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Janji Bakal Proses Ismail Thomas yang Kini Jadi Tersangka di Kejagung

Kompas.com - 16/08/2023, 18:36 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PDI Perjuangan berjanji akan memproses Ismail Thomas yang saat ini berstatus tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan perusahaan tambang yang ada di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.

"Nantinya bagaimana, nanti kita proses kalau sudah selesai proses gelar perkaranya," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Sementara itu, Ketua Fraksi PDI-P DPR Utut Adianto mengaku prihatin atas kasus yang menimpa kolega separtainya itu.

Baca juga: Profil dan Kekayaan Ismail Thomas, Kader PDI-P yang Terjerat Korupsi Izin Tambang

"Kita kan pasti prihatin, kan teman," ujar Utut saat ditemui di lokasi yang sama.

Meski begitu, Utut enggan berkomentar banyak terkait anggota Komisi I DPR yang kini ditahan itu. Ia bahkan mengaku tidak begitu tahu rincian kasusnya.

Sementara itu, saat ditanya mengenai bantuan hukum yang akan diberikan DPP PDI-P kepada Ismail Thomas, Utut enggan menjawab rinci.

"Beliau teman baik. Sudah cukup ya," kata Utut sambil berlalu.

Baca juga: Prihatin Kader PDI-P Ismail Thomas Jadi Tersangka Korupsi, Utut: Kan Teman

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota Komisi I Fraksi PDI-P Ismail Thomas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan di PT Sendawar Jaya.

Akibat perbuatannya, Kejagung menjerat Ismail dengan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Setelah status tersangka menjeratnya, Ismail langsung menjalani penahanan sementara di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan, selama 20 hari ke depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Nasional
Soroti Politik Uang di Pilkada, Bawaslu: saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Soroti Politik Uang di Pilkada, Bawaslu: saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Nasional
Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

Nasional
Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Nasional
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Nasional
Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com