Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baleg DPR Sebut Revisi UU Peradilan Militer Belum Masuk Prolegnas

Kompas.com - 08/08/2023, 16:22 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengungkapkan, revisi Undang-undang Peradilan Militer belum masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR.

Adapun wacana revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer itu kini tengah bergulir setelah ada dorongan dari pemerintah dan TNI.

"Belum ada (masuk Prolegnas)," kata Awiek kepada Kompas.com, Selasa (8/8/2023).

Baca juga: Soal Wacana Revisi UU Peradilan Militer, Jokowi: Belum Sampai ke Sana

Awiek menjelaskan, agar proses revisi UU Peradilan Militer bisa dibahas di DPR, maka harus masuk Prolegnas terlebih dulu.

"Harus masuk prolegnas dulu, kecuali ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi) akan membuatnya menjadi kumulatif terbuka," imbuh dia.

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, pemerintah bisa mengusulkan revisi UU Peradilan Militer ke DPR pada saat rapat Baleg membahas daftar RUU yang masuk Prolegnas.

Adapun saat ini, kata Awiek, DPR masih memasuki masa reses. Sehingga, usulan terhadap revisi UU untuk masuk Prolegnas bisa dilakukan sesudah reses.

"Harus ada yang mengusulkan ketika rapat prolegnas, baik pemerintah maupun DPR," jelasnya.

Awiek juga menyampaikan bahwa sejauh ini belum ada pembahasan di DPR mengenai wacana revisi UU Peradilan Militer.

Baca juga: Panglima TNI Terbuka jika UU Peradilan Militer Direvisi

Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah saat ini belum akan mendorong soal revisi UU Peradilan Militer.

Hal itu disampaikan Jokowi menjawab pertanyaan wartawan soal sikap pemerintah terkait wacana revisi UU Peradilan Militer yang saat ini sedang mengemuka.

"Belum, belum sampai ke sana," ujar Jokowi di Sekretariat ASEAN, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2023).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berpandangan bahwa revisi UU Peradilan Militer memang perlu dibahas.

"Saya sependapat bahwa itu perlu segera dibahas," kata Mahfud di Kediaman Resmi Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Mahfud juga memastikan bahwa pemerintah mencatat aspirasi tersebut untuk dipertimbangkan.

Mantan ketua MK ini mengatakan, revisi UU Peradilan Militer sesungguhnya sudah masuk dalam program legislasi nasional jangka panjang.

"Nanti-lah kita bisa bicarakan kapan prioritas dimasukkan," ujar Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Nasional
Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Nasional
Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Nasional
Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Nasional
Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Nasional
PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

Nasional
Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Nasional
Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Nasional
MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Nasional
Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Nasional
Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Nasional
Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Nasional
Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com