Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBHI Sebut Penggerudukan TNI ke Mapolrestabes Medan sebagai Pelanggaran HAM

Kompas.com - 07/08/2023, 12:30 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Annisa Azzahra menyebut bahwa penggerudukan TNI di Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Sabtu (5/8/2023) sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Pasalnya, penggerudukan tersebut bukan hanya sebagai bentuk intervensi terhadap penegakan hukum, tetapi juga disertai intimidasi dan ancaman.

"Jadi tindakan-tindakan ini merupakan tindakan intimidasi dan mengancam dan menyalahgunakan relasi TNI sebagai alat pertanahan negara, itu bentuk pelanggaran HAM yang jelas," katanya dalam konferensi pers daring, dikutip Kompas.com, Senin (7/8/2023).

Annisa juga mengatakan, sudah terhitung empat kali anggota TNI menggeruduk kantor polisi di Medan, Sumatera Utara.

Baca juga: Kronologi Puluhan Prajurit TNI Geruduk Mapolrestabes Medan

Dalam aksi penggerudukan itu, kata Annisa, TNI seringkali keroyokan atau membawa banyak pasukan, bisa lebih dari 10 bahkan pernah sampai 100 anggota TNI.

"Di Medan, di tahun 2023 sudah terjadi empat kali aksi penggerudukan TNI ke kantor kepolisian, dan setiap aksi ini selalu bawa anggota, jadi ramaian, ada yang berlima, 10, bahkan sampai 100-an anggota TNI menggeruduk kantor polisi," katanya.

Padahal, menurut Annisa, TNI sudah lama tak memiliki kewenangan mengintervensi penegakan hukum. Sebab, Angkatan Bersenjata RI (ABRI) sudah lama dibubarkan dan negara menginginkan TNI hanya berfokus pada penjaga kedaulatan rakyat dari ancaman luar.

"Karena Anggota TNI itu tidak diperbolehkan melakukan intervensi hukum dalam bentuk apapun, apalagi bentuk intimidasi yang jelas dan terang seperti dilakukan di Medan kemarin pada hari Sabtu," ujar Annisa.

Baca juga: TNI Geruduk Mapolrestabes Medan, Anggota Komisi III: Bisa Turunkan Kredibilitas, Butuh Atensi Panglima

Untuk menghindari penggerudukan terulang kembali, Annisa berharap ada evaluasi yang lebih mendalam dilakukan oleh lembaga-lembaga pengawas TNI. Seperti Kementerian Pertahanan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan hingga Komisi I DPR RI.

"Dan para pelaku seharusnya mendapat sanksi yang sesuai, karena itu adalah suatu tindakan yang tidak seharusnya mereka lakukan, bukan melindungi negara dari ancaman dari luar, mereka malah melakukan teror dan ketakutan bagi masyarakat," katanya.

Sebelumnya diberitakan, puluhan prajurit TNI berseragam loreng hijau hitam dari Kodam I Bukit Barisan, menggeruduk Sat Reskrim Polrestabes Meda pada 5 Agustus 2023, sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat masuk, mereka langsung menemui dan mengelilingi Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Teuku Fathir Mustafa di ruang penyidik lantai dua gedung Sat Reskrim.

Pantauan di lokasi, puluhan prajurit keluar masuk gedung sambil membanting pintu.

Baca juga: Puluhan Prajurit TNI Geruduk Mapolrestabes Medan, Seorang Tersangka Langsung Bebas

Seorang pria juga terlihat berbicara dengan Kompol Fathir menggunakan nada tinggi.

"Kami perintah komandan. Kalau belum selesai, enggak pulang. Kalau perlu diratakan saja ini," kata salah satu pria diduga anggota TNI berpakaian preman.

Sekitar pukul 16.00 WIB, puluhan personel TNI ini terlihat keluar bersamaan dari gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Namun, pukul 19.00 WIB, ternyata para anggota TNI tersebut belum membubarkan diri. Mereka masih berada di depan Mapolrestabes Medan.

Kemudian, di jam yang sama, ARH, seorang tersangka pemalsuan surat keterangan lahan di sebuah perseroan terbatas (PT) di Sumatera Utara, bebas dan meninggalkan Mapolrestabes Medan.

ARH diketahui merupakan keluarga dari Mayor Hasibuan yang merupakan Kodam I Bukit Barisan.

Baca juga: Duduk Perkara TNI Geruduk Polrestabes Medan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com