Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cinta Mega "Ngeles" Tak Main "Game" Saat Rapat Paripurna, PDI-P: Kita Tak Percaya Begitu Saja

Kompas.com - 28/07/2023, 22:00 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P memanggil politikus PDI-P Cinta Mega yang menjadi sorotan karena diduga main game judi online slot dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.

Klarifikasi terhadap Cinta Mega dilakukan di kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2023).

Ketua DPP PDI-P Bidang Kehormatan Komarudin Watubun mengatakan, pihak DPP sudah menerima usulan dari DPD PDI-P DKI Jakarta agar Cinta Mega diberikan sanksi organisasi.

Namun, ia menegaskan bahwa badan kehormatan harus memberikan kesempatan kepada Cinta untuk memberi pembelaan terlebih dahulu.

"Tetapi, dalam mekanisme partai ini kan yang kalau dalam hukum sudah terdakwa itu punya hak juga itu memberi klarifikasi terhadap apa yang diusulkan oleh DPD. Tadi kita sudah sampaikan, sudah periksa yang bersangkutan," ujar Komarudin, Jumat.

Baca juga: Badan Kehormatan PDI-P Akan Tentukan Nasib Cinta Mega Besok

Komarudin mengungkapkan, dalam klarifikasinya, Cinta Mega mengaku hanya ingin membunuh rasa bosan dengan bermain game saat rapat paripurna.

Namun, ketika sedang bermain game, tiba-tiba iklan game online masuk ke layar tablet tersebut.

"Memang beliau menyampaikan kalau waktu itu karena mereka rapatnya terlalu lama, jadi dia sempat membuka handphone dan melihat main game, tapi dia lupa tutup, tutup kembali akhirnya itu disorot pas iklan, iklan game online itu masuk. Tapi kan kita tidak percaya begitu saja," kata Komarudin.

Ia mengatakan, PDI-P akan melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut sebelum menentukan nasib Cinta Mega.

Menurutnya, PDI-P Pusat membutuhkan keterangan tambahan dari DPD PDI-P DKI Jakarta.

"Sesudah itu komite etik dan displin merekomendasikan kepada DPP untuk jatuhkan sanksi, menyangkut sanksi itu DPP yang memutuskan," ujar Komarudin.

Baca juga: Badan Kehormatan DPRD DKI Gelar Rapat, Bahas Laporan soal Cinta Mega Main Game Saat Rapat

Sementara itu, Komarudin ingin mengetahui kenapa DPD PDI-P DKI Jakarta meminta agar Cinta Mega langsung diberi sanksi organisasi.

Menurut Komarudin, pemberian sanksi organisasi tidak serta merta begitu saja bisa diputuskan.

"Karena tadi menurut Ibu Cinta Mega, DPD langsung rapat dan memutuskan untuk memberi sanksi organisasi, itu tidak boleh. Dia harus hadir di situ dan berhak menyampaikan klarifikasi, jadi tidak bisa ada berita masuk, partai langsung memutuskan. Itu tidak bisa, PDI Perjuangan tidak boleh gitu," katanya.

"Satu kali aja, klarifikasi aja dengan DPD DKI Jakarta, supaya hak dia sebagai anggota partai itu juga dijamin. Tidak bisa karena media, 'oh ada masalah', anggota langsung kita tanpa kita beri kesempatan untuk dia menyampaikan masalahnya atau membela diri kita langsung dipecat, itu enggak boleh," ujar Komarudin lagi.

Baca juga: Bermula dari Ketahuan Main Gim Saat Rapat Paripurna, Cinta Mega Kini Terancam Dipecat PDI-P

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Nasional
Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Nasional
RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

Nasional
Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Nasional
Putusan MA Dianggap 'Deal' Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Putusan MA Dianggap "Deal" Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Nasional
Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Nasional
Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Nasional
Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Nasional
Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Nasional
37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

Nasional
Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Nasional
7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

Nasional
Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Nasional
Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Nasional
Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com