JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar penegakan hukum atas kasus-kasus hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 dilakukan dengan adil.
Hal itu merupakan salah satu butir rekomendasi Komnas HAM kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam audiensinya hari ini, Selasa (25/7/2023).
Namun, Wakil Ketua Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, berharap agar penegakan hukum atas kasus-kasus ini tidak dilakukan secara eksesif.
"Kami berharap bawaslu dan gugus tugas yang sejak 2018 dibentuk bareng Kementerian Kominfo, BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), Badan Cyber Mabes Polri, dan platform media sosial bisa menyeimbangkan penegakan hukum dan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi," kata Pramono kepada wartawan, Selasa sore.
"Sehingga, penegakan hukum atas hoaks ujaran kebencian dan fitnah tidak malah memberangus hak kebebasan berpendapat dan berekspresi atau tidak diskriminatif," ujarnya lagi.
Baca juga: Komnas HAM Minta Bawaslu Awasi Peluang Terlanggarnya Hak Pilih Kelompok Rentan di Pemilu 2024
Diskriminasi yang dimaksud, kata Pramono, yakni hanya menindak pendukung pasangan calon, kandidat, atau partai politik tertentu, dan memberi keleluasaan kepada pihak lain.
Menurutnya, hal ini bukan berarti Bawaslu dan kementerian atau lembaga lain bersikap pasif dan tidak tegas.
"Kita berharap kampanye pemilu kita memang damai, dalam arti, bagaimana hoaks fitnah dan ujaran kebencian tidak diberi ruang," kata Pramono.
"Tetapi jangan sampai menjadi pintu masuk kesewenang-wenangan sehingga mengurangi atau menghambat hak kebebasan berpendapat dan berekspresi," ujarnya lagi.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, masa Kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024. Sehingga, total masa Kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan selama 75 hari.
Sementara itu, Pemilu 2024 bakal digelar pada 14 Februari 2024, termasuk jadwal Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). Sedangkan Pilkada 2024 bakal diselenggarakan serentak pada tanggal 27 November 2024.
Baca juga: Bawaslu Usul Tunda Pilkada 2024, Mendagri: Belum Ada Skenario Itu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.