Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Nonaktif Mimika Divonis Lepas, Eks Penyidik KPK: Preseden Buruk

Kompas.com - 18/07/2023, 10:13 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Indonesia Memanggil 57+ Institute atau IM57+, Praswad Nugraha menilai, lepasnya Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng dari jerat hukum dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gereja merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (17/7/2023), Eltinus Omaleng divonis tidak bersalah dalam dugaan korupsi pembangunan rumah ibadah itu.

“Putusan lepas tersebut menimbulkan perseden buruk karena kasus korupsi ini memiliki dimensi publik yang luas dan strategis,” kata Praswad Nugraha kepada Kompas.com, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Bupati Mimika Nonaktif Divonis Lepas PN Makassar, Hakim: Tidak Terbukti Melakukan Korupsi

Praswad Nugraha menyampaikan, dugaan tindak pidana itu berada di Papua. Di mana, daerah ini tengah dilakukan adanya upaya pembangunan infrastuktur besar-besaran.

Sehingga, berbagai proses penegakan hukum terkait pembangunan seharusnya menjadi prioritas dan memiliki posisi yang strategis.

“Terlebih korupsi ini merupakan korupsi pembangunan gereja yang bukan hanya terkait fasilitas publik tetapi juga keagamaan,” kata Praswad Nugraha.

Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus Eltinus Omaleng ini pun berpandangan, terpenuhinya perbuatan tanpa adanya pemidanaan menimbulkan pertanyaan.

Sebab, putusan ini diartikan oleh majelis hakim tidak adanya perbuatan pidana. Padahal, kasus ini merupakan kasus case building yang dibangun bukan hanya melibatkan satu institusi penegak hukum tetapi perhitungan kerugian negara dari instansi lainnya.

“Terlebih korelasi antara proses penujukan sampai dengan fee yang didapatkan. Apabila ini tidak dianggap perbuatan melawan hukum pidana, bagaimana pola pembagian fee yang massif dalam proyek pembangunan insfrastuktur di berbagai daerah?” kata Pradwad Nugraha.

Ketua IM57+ Institute ini juga mempertanyakan alasan tidak dibacakannya pertimbangan dalam putusan lepas tersebut. Menurutnya, putusan ini dapat membuat publik semakin curiga untuk mengetahui apa landasan hakim dalam memutus lepas.

“Padahal menurut tata cara pengadilan pidana, pembacaan putusan pidana secara lengkap merupakan jaminan prinsip due process of law,” ujar eks Penyidik KPK itu.

Baca juga: KPK Pertanyakan Dasar Hakim Vonis Lepas Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng

Dilansir dari Tribunnews.com, Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng divonis lepas oleh PN Makassar, Senin (17/7/2023) sore.

Eltinus Omaleng diketahui adalah terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gereja. Sidang pembacaan vonis itu dipimpin Hakim Ketua, Jahoras Siringoringo.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa satu terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana," kata hakim Jahoras dalam amar putusannya.

"Dua, melepaskan terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dari segala tuntutan hukum (Eltinus Omaleng)," ujar hakim lagi disambut riuh hadirin.

Kemudian, dalam putusannya, hakim juga memberikan hak-hak Eltinus Omaleng dalam kedudukan harkat dan martabatnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-Vlog' Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Momen Jokowi "Nge-Vlog" Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com