Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Akan Kembali Panggil Eks Politikus PKS Bukhori Yusuf Terkait Kasus KDRT

Kompas.com - 07/07/2023, 18:58 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan kembali memanggil eks politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf.

Bukhori sebelumnya dilaporkan mantan istri sirinya berinisial MY (34) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Saudara BY akan diundang kembali untuk dimintai keterangan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Jumat (7/7/2023).

Baca juga: Bareskrim Periksa Ayah Mantan Istri Siri Eks Politikus PKS Bukhori Yusuf Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan

Namun, ia belum mendapatkan jadwal pasti kapan pemanggilan itu akan dilakukan. Adapun saat ini kasus penganiayaan itu masih dalam tahap penyelidikan.

Sejauh ini, sudah ada sepuluh orang saksi yang telah dimintai klarifikasi oleh Bareskrim.

“Sampai dengan saat ini telah dilakukan pemeriksaan kepada 10 orang saksi terrmasuk saudara BY,” ucapnya.

Bukhori diketahui telah diperiksa untuk diklarifikasi sebelumnya terkait kasus tersebut pada akhir bulan Juni 2023. Tetapi, hasil pemeriksaannya juga belum disampaikan ke publik.

Baca juga: Saat Istri Sah Eks Politisi PKS Bukhori Yusuf Bantah Suaminya Lakukan KDRT

Diketahui, kasus terkait Bukhori ini ditangani oleh Sub-Direktorat (Subdit) V Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim.

MY melaporkan Bukhori dengan Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan kasus tindak pidana ringan.

Berikut isi Pasal 352 KUHP, “(1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Seluruh Pernyataan Mantan Istri Siri Bukhori Yusuf Bohong: Tidak Ada Penganiayaan

Nurul sebelumnya mengatakan penyidik sudah melakukan gelar perkara awal terhadap kasus itu. Hasilnya, kasus masih akan dilanjutkan.

"Dan hasilnya dilakukan penyelidikan lanjutan," ujar Nurul.

Bantahan Bukhori

Tim kuasa hukum anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf menepis kliennya disebut telah melakukan KDRT terhadap mantan istri sirinya, MY.

Ketua tim kuasa hukum Bukhori, Achmad Michdan mengklaim, dalam pengusutan yang dilakukan oleh Polrestabes Bandung, tidak ditemukan bukti yang membuktikan bahwa telah terjadi tindak pidana oleh Bukhori.

Baca juga: Sambil Berkaca-kaca, Istri Sah Eks Politisi PKS Bukhori Yusuf Bantah Suaminya Lakukan KDRT ke Mantan Istri Siri

Sebab awalnya kasus tersebut ditangani di Polrestabes Bandung sebelum akhirnya dilimpahkan ke Bareskrim pada Senin (22/5/2023).

"Laporan yang disampaikan oleh pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu Pasal 352 KUHP (bukan KDRT), sehingga menafikkan tuduhan bahwa klien kami melakukan KDRT, dan hal itu pun masih dalam tahap penyelidikan," ujar Achmad dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

Bahkan, ia menilai, perbuatan pihak MY justru menyakiti istri sah Bukhori dan kedua anak perempuannya.

Achmad menuding pihak MY telah melakukan fitnah yang menciptakan tafsir liar di tengah masyarakat.

Baca juga: Bareskrim Periksa Eks Anggota DPR Bukhori Yusuf hingga Istrinya di Kasus Dugaan KDRT

"Kenekatannya untuk menyampaikan fitnah ke publik diduga sudah direncanakan dengan tujuan membunuh karakter personal klien kami dan memiliki motif politis, mengingat posisi klien kami sebagai figur publik yang memiliki posisi strategis dan disampaikan di tahun politik," jelas Achmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Nasional
MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Nasional
Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Nasional
Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Nasional
Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Nasional
Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Nasional
Prabowo Serukan Investigasi Komprehensif Atas Peristiwa yang Terjadi di Rafah

Prabowo Serukan Investigasi Komprehensif Atas Peristiwa yang Terjadi di Rafah

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

Nasional
Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com