Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siasat TNI-Polri Bebaskan Pilot Susi Air yang Nasibnya Kini di Ujung Tunduk

Kompas.com - 01/07/2023, 05:30 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) hingga kini tak kunjung membebaskan pilot Susi Air Philip Mark Merthens (37) sejak ditawan pada 7 Februari 2023.

Sejauh ini, aparat TNI dan Polri telah bernegosiasi untuk membebaskan Philip. Namun, upaya ini belum juga membuahkan hasil.

Terbaru, KKB telah mengeluarkan ultimatum. Mereka memberikan batasan waktu negosiasi terhadap pilot berkebangsaan Selandia Baru itu sampai 1 Juli 2023.

Nasib Philips kini berada di ujung tanduk.

Di ujung tanduk

KKB pimpinan Egianus Kogoya melalui media sosial telah mengeluarkan ancaman akan menembak Philips.

Philip akan ditembak KKB apabila negosiasi pembebasannya melewati batas waktu pada hari ini, Sabtu (1/7/2023).

Merespons ancaman ini, Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri berharap hal itu tidak akan dilakukan karena Egianus dan kelompoknya adalah orang-orang beragama.

"Saya berharap Egianus dan keluarga besarnya bisa memikirkan hal kemanusiaan juga sehingga jangan seenaknya melanggar apa yang dimaui oleh agama, yaitu mengambil nyawa seseorang," ujarnya di Jayapura, Kamis (29/6/2023).

Baca juga: Tersebar Kabar Egianus Beri Batas Waktu Negosiasi Pembebasan Pilot Susi Air, Kapolda Papua: Pikirkan Kemanusiaan

Fakhiri menegaskan, hingga saat ini, aparat keamanan dan pemerintah masih berupaya melakukan negosiasi melalui berbagai pihak.

Namun, ia kembali menyampaikan bahwa semua bergantung dari pihak Egianus, apakah mau menerima tawaran yang diberikan atau tidak.

"Kami dan pemerintah sudah memberikan tawaran-tawaran kepada dia (Egianus) tinggal dia yang tentukan, tapi kalau meminta merdeka itu hal yang tidak mungkin," kata Kapolda.

Fakhiri juga menyampaikan bahwa segala upaya untuk bisa menyelamatkan Kapten Philip akan terus dilakukan, termasuk langkah penegakan hukum jika negosiasi tidak membuahkan hasil.

"Semua kita siapkan untuk menyelamatkan pilot," cetusnya.

Perintah Panglima TNI

Sementara itu, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono angkat bicara atas ancaman KKB. Menurutnya, batas waktu negosiasi tak bisa ditentukan.

Sejalan dengan itu, Yudo memerintahkan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III Letjen TNI Agus Suhardi untuk terus melakukan negosiasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com