Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Puncak Haji Bus Shalawat Berhenti Sementara, Catat Jadwalnya

Kompas.com - 23/06/2023, 15:06 WIB
Reni Susanti

Penulis

MEKKAH, KOMPAS.com - Lima hari menjelang puncak haji yang juga dikenal dengan masa Armina (Arafah-Muzdalifah-Mina), pengoperasian bus shalawat dihentikan sementara secara bertahap.

Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Subhan Cholid mengatakan, pengoperasian angkutan transportasi pada Jumat (23/6/2023) dibatasi.

Bus akan disetop pukul 9 pagi dan baru beroperasi kembali seusai salat Jumat.

Baca juga: Hari Ini, Jemaah Haji Diimbau Shalat di Masjid Terdekat

Selain itu, bus-bus juga sudah mulai ditarik untuk persiapan angkutan puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armina). Dampaknya, jemaah haji akan kesulitan mendapatkan bus untuk kembali ke hotel.

"Kalau tetap akan Jumatan di Masjidil Haram, siap-siap pulang naik taksi," kata Subhan.

Subhan menginformasikan, bus-bus shalawat akan sepenuhnya berhenti beroperasi pada Sabtu, 24 Juni 2023.

Baca juga: Apa Itu Haji Tamattu? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Bus shalawat merupakan transportasi yang disediakan PPIH untuk mengantar jemaah haji dari pemondokan sampai ke Masjidil Haram pergi pulang.

Bus shalawat baru akan kembali beroperasi seusai puncak haji, yakni mulai 14 Zulhijjah 1444H.

Sementara itu, pengasuh Pondok Pesantren Darul Musthafa Jakarta KH Zulfa Mustofa mengingatkan jemaah tentang kesepakatan ulama.

Menunaikan salat, khususnya salat berjamaah, di mana pun di Tanah Haram, ganjaran pahalanya sama dengan salat di Masjidil Haram.

Selain itu, demi menjaga kondisi tubuh, jemaah haji sebaiknya fokus pada puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armina).

"Dalam Islam kita harus memahami skala prioritas karena haji intinya Armina maka sebaiknya para jemaah terkait salat Jumat besok, salat lah di masjid terdekat atau di hotel yang menyediakan," pesan Kiai Zulfa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-mal' di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi "Nge-mal" di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com