JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person (VVIP) untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara (IKN).
Perpres ini ditandatangani pada 6 Juni 2023 dan salinannya telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara.
Dilansir dari salinan resmi tersebut pada Kamis (8/6/2023) dijelaskan bahwa percepatan pembangunan dan pengoperasian bandara VVIP dilakukan untuk pengembangan infrastruktur penerbangan dan pendukung konektivitas IKN.
Bandara VVIP merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN.
Baca juga: Jokowi Sebut Logo Pohon Hayat Jadi Identitas Visual IKN
Pembangunan dan pengoperasian bandara VVIP tersebut berlokasi di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Nantinya, kebutuhan lahan, kebutuhan fasilitas dan tata letak fasilitas, serta kawasan keselamatan operasi penerbangan bandar udara ditetapkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Selain itu, untuk membangun bandar VVIP, Presiden Jokowi telah menugaskan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Menhub Budi Karya Sumadi.
Pelaksanaan penugasan pembangunan meliputi perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, dan pendanaan.
Baca juga: 12 Unit Rumah Menteri di IKN Mulai Dibangun, Siap Huni Tahun 2024
Penugasan pembangunan terdiri atas empat fasilitas, yakni:
Kemudian, pendanaan untuk penugasan pembangunan dan pengoperasian bandara VVIP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber Iain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui, pembangunan IKN memang bakal mengambil porsi dari APBN.
Pada awal 2023, Presiden Jokowi mengatakan, 20 persen anggaran pembangunan IKN bakal diambil dari APBN.
Baca juga: Demi Percepat Pembangunan Bandara VVIP di IKN, Jokowi Teken Perpres
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.