Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Penipuan Tiket Konser Coldplay Buat Laporan ke Bareskrim

Kompas.com - 19/05/2023, 16:29 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah korban dugaan tindak pidana penipuan bermodus penjualan tiket konser band Coldplay mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk melaporkan kasus mereka.

Adapun laporan diterima dengan nomor polisi LP/B/106/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 19 Mei 2023.

"Penipuan melalui media elektronik yang di lakukan oleh seseorang atau badan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain dengan menggunakan media elektronik. Dalam hal ini penjualan tiket konser musik grup band Coldplay, yang mana akan menggelar konser terbesarnya di Indonesia pada bulan November 2023 ini," kata kuasa hukum korban, Zainul Arifin di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Zainul mewakili sekitar 14 orang korban yang mengalami kerugian hampir Rp 30 juta.

Baca juga: Sold Out, Tiket Konser Coldplay di Jakarta Sudah Resmi Habis Terjual

Menurutnya, korban berasal dari beberapa daerah di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

"(Korban) Mengalami kerugian penipuan terkait dengan penjualan tiket tersebut, yang mana penjualan tiket itu di lakukan melalui media sosial dalam hal ini Twitter. Kemudian, ada instagram dan juga ada Telegram," ujar Zainul.

Ia mengatakan, korban langsung diminta melakukan transaksi sesuai nominal yang ditetapkan setelah tergiur unggahan penjualan tiket konser Coldplay yang dibuat pelaku di media sosial.

Setelah korban melakukan transaksi, pelaku langsung memblokir nomor dan akun media sosial korban sehingga pelaku tidak bisa dihubungi.

"Jadi ada salah satu korban itu dia melalui medsos Twitter, ternyata dia transfer (ke terduga pelaku) Rp 9 juta, enggak tahunya tiketnya enggak didapatkan. Dia hubungi ternyata sudah di-block," kata Zainul.

Baca juga: Tiket Konser Coldplay Jakarta Hampir Sold Out dalam 2 Jam

Lebih lanjut, Zainul mengatakan bahwa beberapa kliennya juga pernah mengalami penipuan serupa, terkait penjualan tiket konser kelompok musik Blackpink dan tiket menonton ajang Moto GP.

Terkait laporan ini, Zainul secara khusus melaporkan lima terduga pelaku. Tetapi, ia masih belum mau membeberkan indentitas pelaku ke publik.

"Pola-pola ini setelah ditelusuri ternyata namanya satu orang dan beberapa teman sindikat mereka dan ada juga beberapa nama akun bank yang sama seperti Mandiri dan BCA," ujarnya.

Dalam laporannya, pelaku disangkakan Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Baca juga: Kalah War Tiket Konser Coldplay, Penggemar Auto Cari WTS

Zainul juga membawa sejumlah barang bukti. Di antaranya, ada tangkapan layar percakapan korban dan pelaku hingga nomor rekening yang diduga digunakan oleh pelaku.

"Bukti elektronik ya yang kita persiapkan yang kita print, ada KTP pelapor. Kemudian, kedua adalah rekening koran, bukti transfer, nomor akun bank pelaku, nomor hp pelaku, kemudian bukti chat melalui WhatsApp, Instagram ataupun Twitter," kata Zainul.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com