Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DIM RUU Kesehatan: STR Diterbitkan Lembaga atas Nama Menteri, Tak Lagi Konsil Nakes

Kompas.com - 09/05/2023, 16:27 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan (RUU Kesehatan) Omnibus Law telah diserahkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Penyerahan DIM RUU tersebut diwakili oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin ke Komisi IX DPR RI pada Rabu (5/5/2023).

Artinya, proses pembahasan RUU Kesehatan terus berlanjut meski rancangan aturan tersebut menuai banyak penolakan.

Baca juga: 17 Organisasi Nakes Bela Menkes dari Somasi, Bakal Beri Bukti Pengurusan STR dan SIP Mahal

DIM itu memuat perubahan aturan dari sedikitnya sepuluh undang-undang terkait kesehatan, di antaranya ketentuan tentang surat tanda registrasi (STR).

Sebelumnya, perihal STR diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

“Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi,” demikian bunyi Pasal 1 angka 10 UU Nomor 36 Tahun 2014.

Adapun menurut UU yang sama, registrasi yang dimaksud ialah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lain serta mempunyai pengakuan secara hukum untuk menjalankan praktik.

Baca juga: Biaya Fantastis STR Disebut Capai Ratusan Miliar Rupiah, Forum Dokter Somasi Menkes

Menurut UU Nomor 36 Tahun 2014, STR diterbitkan oleh konsil (lembaga yang mewakili dan menangani suatu bidang tertentu) masing-masing tenaga kesehatan.

Konsil yang dimaksud misalnya konsil kedokteran, konsil kedokteran gigi, atau konsil masing-masing tenaga kesehatan lainnya.

Namun, dalam DIM RUU Kesehatan Omnibus Law, aturan itu diubah. Kewenangan penerbitan STR rencananya dilimpahkan ke lembaga atas nama menteri.

Masih terkait STR, RUU Kesehatan juga mengubah ketentuan tentang masa berlaku STR yang semula 5 tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 tahun menjadi seumur hidup.

Pemerintah berpandangan, perubahan masa berlaku STR bersifat administratif pencatatan tenaga kesehatan sehingga cukup dilakukan sekali seumur hidup. Sementara, proses resertifikasi yang semula ada pada STR akan dilekatkan pada proses perpanjangan surat izin praktik (SIP).

Perubahan lainnya, dalam RUU Kesehatan, surat keterangan sehat fisik dan mental serta surat pernyataan telah megucapkan sumpah/janji profesi tak lagi jadi syarat bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang hendak menjalankan praktik.

Sehingga, syarat tenaga kesehatan dan tenaga medis yang hendak praktik hanya meliputi STR dan sertifikat kompetensi.

Baca juga: DIM RUU Kesehatan: Kemenkes Usul Surat Tanda Registrasi Nakes Berlaku Seumur Hidup

Untuk lebih jelasnya, berikut bunyi Pasal 44 UU Tenaga Kesehatan:

Halaman:


Terkini Lainnya

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko 'Deadlock'

Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko "Deadlock"

Nasional
Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Nasional
PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

Nasional
Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com