Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuti Lebaran Dipercepat, Menaker Minta THR Dibayar Tepat Waktu

Kompas.com - 29/03/2023, 15:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan tetap membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023 tepat waktu kepada para pekerja meski adanya perubahan tanggal cuti bersama libur Lebaran.

Cuti bersama ditetapkan lebih maju dan bertambah satu hari menjadi tanggal 19-21 dan 24-25 April 2023 dari sebelumnya tanggal 21 dan 24-26 April 2023.

Baca juga: Alasan Pemerintah Majukan dan Tambah Cuti Bersama Idul Fitri 1444 H

Ida menegaskan, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 hari keagamaan.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"Dalam SE itu dasarnya adalah peraturan menteri (permen), PP, yang mana permen maupun PP itu (menyatakan) pembayaran THR itu paling akhir H-7 perayaan keagamaan," kata Ida dalam konferensi pers di gedung Kemenko PMK, Rabu (29/3/2023).

Ida menyampaikan, pemberian THR keagamaan ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun peraturan yang dimaksud yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan tepatnya di pasal 8 dan 9 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6/2016 tentang THR bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Baca juga: Resmi, Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama dan Idul Fitri 19-25 April

Ia menyampaikan, SE itu sudah disampaikan kepada gubernur, bupati/wali kota untuk disampaikan kepada perusahaan-perusahaan agar semua bisa patuh (comply) terhadap ketentuan-ketentuan ini.

"Dan kemarin sudah saya sampaikan juga, meski ketentuan H-7 saya harap perusahaan-perusahaan bisa membayar lebih cepat bayar dari ketentuan itu," kata Ida.

Ia juga menyampaikan, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.

Jika ada perusahaan yang tidak patuh, akan ada sanksi yang menanti perusahaan.

"Untuk sanksi jelas ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar, ataupun perusahaan yang tidak membayar sekaligus atau mencicil, itu ada sanksinya baik sanski administrasi, maupun pemberhentian sementara operasional perusahaan," kata Ida.

Baca juga: THR 2023 untuk ASN, Simak Besaran dan Jadwal Pencairannya

Sebelumnya diberitakan, pemerintah memutuskan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M jatuh pada tanggal 19-21 dan 24-25 April 2023.

Sementara itu, Hari Raya Idul Fitri ditetapkan tanggal 22 dan 23 April 2023, sebagai hari libur nasional Lebaran.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di gedung Kemenko PMK, Rabu (29/3/2023).

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com