JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sependapat dengan kebijakan pemerintah yang melarang buka puasa bersama (bukber) bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadhan 2023.
Menurutnya, kebijakan itu dalam rangka mendukung Indonesia berhasil transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi.
"Ya, ini kan yang dimaksud itu bagaimana supaya covid itu tidak terjangkit lagi, dan tidak mewabah lagi dalam situasi yang sama sekali belum selesai sebenarnya," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Menpan-RB: Jangan Sampai Ada Kesan di Publik ASN Sibuk Jadi Panitia Bukber
Dasco mengingatkan bahwa pemerintah tetap perlu waspada akan Covid-19 meski menuju transisi endemi. Sebab, menurutnya kasus Covid-19 memang masih ada hingga saat ini.
Oleh karena itu, Dasco mengatakan, DPR memahami maksud pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan bukber bagi pejabat dan ASN tersebut.
"Walaupun masih, apa namanya Covid ini sudah agak jarang, tetapi memang masih ada juga di Indonesia juga saya rasa masih ada (kasus Covid)," jelasnya.
Baca juga: Menpan-RB: Jangan Sampai Ada Kesan di Publik ASN Sibuk Jadi Panitia Bukber
Di DPR, beber Dasco, juga masih menerapkan protokol kesehatan seperti dalam kehadiran rapat.
Ia menerangkan, terkait kegiatan di DPR yang menimbulkan kerumunan juga masih diberikan batasan.
"Sehingga seperti di DPR itu yang kemudian kumpul-kumpul, ramai-ramai juga kita tetap lakukan secara sebagian hadir, tapi sebagian besar boleh melalui Zoom. Nah itu juga yang kemudian saya rasa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ungkap Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kegiatan buka puasa bersama di kalangan pejabat dan ASN selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah kali ini ditiadakan.
Baca juga: Jokowi Larang ASN-Pejabat Bukber, Menpan-RB Anjurkan Bakti Sosial
Perintah itu tertuang dalam surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Di dalam surat itu ada tiga poin arahan Presiden Joko Widodo mengenai buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN.
Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Baca juga: ASN Diminta Patuhi Larangan Bukber, Sanksi Menanti Bagi yang Melanggar
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Dalam akhiran surat juga ditekankan agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.