JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggandeng Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan penindakan terhadap praktek bisnis pakaian bekas impor atau thrifting baju impor.
Kepala Biro Penerangan Masayarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmas Ramadhan mengatakan pada hari ini Bareskrim dan Kemendag pun tengah melakukan koordinasi soal penindakan hal tersebut.
"Bareskrim sudah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan hari ini Selasa, 14 Maret 2023 Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Larang Thrifting Impor
Ia mengatakan Polri bersama Kementrian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai siap bekerja sama dan mencegah bisnis pakaian bekas impor.
Ramadhan menyebut proses penindakan nantinya akan menyesuaikan dengan aturan undang-undang yang berlaku.
"Upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pernah menyoroti soal risko yang ditimbulkan dari praktik penjualan pakaian bekas impor yang saat ini sedang marak di Indonesia.
Baca juga: KemenKopUKM Larang Kegiatan Thrifting, Ini Alasannya...
Risiko itu tak hanya dari sisi ekonomi namun juga kesehatan. Mendag menilai, praktik penjualan pakaian bekas impor semakin mengancam industri sandang lokal.
"Satu menghancurkan ekonomi kita dalam negeri," katanya ditemui di Soreang, Kabupaten Bandung, Minggu (12/3/2023).
Menteri yang akrab disapa Zulhas itu menyebutkan, pakaian bekas impor juga rentan membawa penyakit.
Menurutnya, tak sedikit pakaian bekas impor yang datang ke Indonesia kondisinya sudah berjamur.
Baca juga: Tren Thrifting, Ini Aturan Kemendag soal Larang Impor Pakaian Bekas
"Itu bisa menimbulkan penyakit, jadi sangat merugikan harus disita dan dimusnahkan," terang dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.