Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SAPA PEMIMPIN

Masinton Pasaribu: DPR Bukan “Macan Ompong”, melainkan Penyalur Aspirasi Rakyat

Kompas.com - 13/03/2023, 18:38 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Hotria Mariana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Masinton Pasaribu mengatakan, DPR sebagai lembaga penyalur aspirasi masyarakat kerap dianggap sebagai “macan ompong” atau pelengkap lembaga eksekutif, yakni presiden yang merepresentasikan pemerintah.

Anggapan tersebut, kata Masinton, kerap muncul lantaran tidak semua aspirasi masyarakat dapat diwujudkan sehingga terkesan diabaikan. Padahal, eksekusi atas aspirasi tersebut merupakan kewenangan lembaga eksekutif, bukan legislatif.

"Kendala yang sering kali dihadapi DPR adalah ketika kami menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah supaya dieksekusi, terdapat sejumlah pertimbangan dari pemerintah. Sebagian (aspirasi) bisa direalisasikan, tetapi ada pula yang tidak tereksekusi dengan berbagai pertimbangan," ujar Masinton kepada Kompas.com saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu, seluruh fungsi-fungsi kenegaraan dapat berjalan baik apabila lembaga legislatif menjalankan perannya sebagai penyambung aspirasi rakyat dan pemerintah sebagai lembaga eksekutif mewujudkan aspirasi tersebut.

Baca juga: Hadiri Konsolidasi Akbar PDIP se-Malang Raya, Said Abdullah Ajak Kader Banteng Menangkan Pemilu 2024

"Jadi, DPR jangan dibilang macan ompong atau cuma tukang stempel pemerintah. Terkadang, DPR (masih dianggap) begitu. Padahal, DPR di era Reformasi saat ini berperan krusial dalam kenegaraan ketimbang DPR pada era Orde Baru (Orba)," ungkap legistlator dari Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II (Jaksel, Jakpus, dan luar negeri) itu.

Beda dulu dan sekarang

Masinton pun mengisahkan ketika dirinya berkecimpung sebagai aktivis mahasiswa yang konsisten menyoroti kinerja DPR era Orba. Salah satu hal yang mereka kritisi saat itu adalah fungsi DPR yang terkesan hanya sebagai "tukang stempel". DPR pada masa tersebut juga memiliki kewenangan terbatas.

Keterbatasan tersebut, kata Masinton, tak terlepas dari kekuasaan rezim Orba yang mengooptasi seluruh lini, termasuk partai politik (parpol) yang menduduki kursi legislatif.

"DPR dulu ada fraksi tanpa melalui pemilihan umum (pemilu), yakni fraksi ABRI. Berikutnya, tiga fraksi dari parpol Golongan Karya (Golkar), PDI, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP)," terang Masinton.

Baca juga: DPR Tunggu Surpres untuk Bahas RUU Perampasan Aset, Mahfud: Oke, Kita Ajukan Secepatnya

Ketiga partai tersebut, lanjutnya, memang lolos pemilu. Namun, pemilu yang dijalankan waktu itu tidak berlandaskan prinsip jujur dan adil (jurdil) seperti saat ini.

Lantaran kekuasaan yang mencengkeram kuat atas seluruh parpol, maka anggota DPR di era Orba sulit untuk (lantang) berbicara menyampaikan aspirasi rakyat.

"Alhasil, DPR kala itu hanya jadi (juru) stempel saja. Berbeda sikap atau mengkritisi pemerintah adalah hal tabu," jelasnya.

Setelah Reformasi, lanjut Masinton, fungsi dan peran DPR kembali berjalan sebagaimana mestinya, yakni sebagai kontrol terhadap kebijakan dan program pemerintah.

Baca juga: Anggota Komisi XI DPR Minta Dirjen Pajak Disiplinkan Para Pegawainya

Setiap kebijakan strategis dan keputusan politik tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh presiden atau pemerintah, tapi juga harus melalui persetujuan DPR. Hal ini termasuk pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Gubernur Bank Indonesia (BI), dan Hakim Agung.

"Kalau dulu kan, pemerintah ya pemerintah saja (bertindak atau memutuskan) sendiri. Kalau sekarang, harus ada persetujuan DPR," paparnya.

Hal itu, kata Masinton, salah satu wujud perubahan fungsi dan peran DPR dari era Orba ke Reformasi.

Dalam hal ini, DPR diberi sejumlah kewenangan sebagai bentuk pengejawantahan kedaulatan rakyat dalam melaksanakan fungsi-fungsi politik negara, yakni pengawasan, persetujuan, serta pembuatan undang-undang (UU), dan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca juga: Curhat Kepala Otorita IKN ke Komisi XI DPR: Kami Anggaran Sudah Punya tapi DIPA Belum

“Negara monarki modern juga memiliki parlemen sebagai representasi kedaulatan rakyat. Perwujudan dari kedaulatan rakyat secara formal terletak di pundak DPR,” tuturnya.

Oleh sebab itu, menurut Masinton, DPR harus mampu mengartikulasikan kedaulatan rakyat dan aspirasinya.

"Saya melihat ada beberapa kemajuan dalam pengelolaan di parlemen modern yang semakin terbuka. Meski begitu, memang bertahap dan tidak bisa sekaligus," kata Masinton.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com