JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mendapatkan mobil dinas operasional berupa Jeep dan sedan.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono menjelaskan alasan Heru tak menggunakan mobil dinas yang sebelumnya dipakai oleh Anies Baswedan.
Menurut dia, Anies hendak membeli bekas kendaraan dinasnya itu. Anies memang bisa membeli bekas kendaraan dinasnya sesuai aturan penggunaan mobil dinas untuk setiap kepala Daerah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2022.
"Jadi gini, ada ketentuan peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2022 itu bahwa Kepala Daerah yang menjabat lebih dari 4 tahun di perbolehkan untuk mengambil alih kendaraan itu," ujar Joko di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/3/2023).
"Tidak gratis ya. Tapi dengan harga yang terjangkau dan lelangnya juga mekanismenya sudah ada. Melelangnya menggunakan penunjukan langsung," ucap Joko.
Dengan demikian, mobil dinas yang pernah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk Anies tak bisa digunakan oleh Heru.
Baca juga: Sekda DKI Ungkap Heru Budi Memang Akan Miliki 2 Mobil Dinas, Jip dan Sedan
Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta menganggarkan pembelian dua mobil dinas untuk Heru.
Satu mobil berjenis jip dengan anggaran Rp 2,3 miliar dan mobil berjenis sedan dengan anggaran Rp 800 juta.
Belanja kendaraan itu tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP).
Joko menyatakan, kendaraan dinas gubernur diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
"Nah kendaraan dinas untuk gubernur di seluruh Indonesia itu standarnya adalah mobil jip dengan kapasitas 4.200 CC," ucap Joko.
"Kemudian satunya lagi, karena jatahnya dua (mobil), satu lagi mobil sedan dengan kapasitas mesinnya 3.000 CC," lanjutnya.
Baca juga: Soal Penyediaan Mobil Jeep untuk Kendaraan Dinas Heru Budi, Sekda DKI: Sesuai Aturan yang Berlaku
Dia menekankan, berdasar Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tersebut, seorang gubernur memang berhak menerima dua mobil.
Peraturan ini, kata Joko, tak hanya berlaku di Ibu Kota saja. Permendagri tersebut juga berlaku di provinsi lain.
"Itu (Permendagri Nomor 7 Tahun 2006) berlaku tidak hanya di Jakarta, itu seluruh Indonesia menggunakan spek yang kurang lebih sama," ujarnya.
Joko menyebutkan, para pemimpin Pemprov DKI sebelum Heru Budi pun juga menggunakan dua jenis kendaraan, yakni jip dan sedan.
"Coba kita lihat (gubernur DKI) periode sebelumnya, (mereka) menggunakan mobil yang sama, mobil dengan spek yang sama," tutur dia.