JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Gegana dari Korps Brimob Polri melakukan penyisiran di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mengantisipasi gangguan keamanan jelang sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Minggu (12/2/2023) malam.
Adapun PN Jakarta Selatan bakal membacakan vonis terhadap kedua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu, hari ini.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menerangkan bahwa sterilisasi di area Pengadilan yang dilakukan tim Gegana itu berlangsung sekitar 60 menit atau satu jam.
"Strerilisasi dilakukan sejak pukul 19.30 WIB selesai pukul 20.30 WIB," kata Djuyamto, Minggu malam.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Dari foto yang diterima awak media, tampak beberapa anggota tim Gegana Brimob berpakaian lengkap bertuliskan "Gegana" menyisir satu persatu ruang sidang PN Jakarta Selatan
Tim Gegana dari Kops Brimob Polri itu juga terlihat menyusuri setiap sudut dengan berbagai alat di sekitar area PN Jakarta Selatan guna mengantisipasi adanya ganguan keamanan.
Berdasarkan agenda yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang keduanya bakal digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji pada pukul 09.30 WIB.
Adapun sidang ini bakal dipimpin oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dengan hakim Morgan Simanjutak dan hakim Alimin Ribut Sujono sebagai anggota.
Djuyamto juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan untuk pengamanan sidang putusan tersebut.
"Bentuk daripada koordinasi tersbeut, di antaranya nanti di lapangan itu yang teknisnya dilakukan oleh Polres Jaksel, untuk teknis pengamanan itu ada istilah penebalan," kata Djuyamto.
"Penebalan itu bisa saja ada penambahan atau kadang kala ada treatment pengamanan yang khusus yang akan dilakukan oleh Polres Jaksel," kata dia.
Baca juga: Pengamat: Kalau Mau Naik Kelas, Hakim Sidang Sambo Harus Beri Hukuman Maksimal
Djuyamto tak memungkiri bahwa bisa saja ada penambahan personel polisi yang berjaga di PN Jaksel. Akan tetapi, ia belum bisa memastikan jumlah personel yang akan berjaga mulai besok.
"Kalau jumlah personel kan sejak awal itu 170 dan kemudian bisa di-up, di-down sesuai eskalasi pengamanan dan selama ini sidang berjalan aman lancar sejak awal," ucap dia.
PN Jaksel juga sudah menyiapkan diri dengan melakukan pembatasan kapasitas kepada tamu atau masyarakat yang ingin menyaksikan sidang putusan.
Ia mengatakan, hal ini karena selama persidangan sebelumnya, jumlah masyarakat yang hadir melebihi kapasitas kursi yang adda.
"Tentu karena kapasitas ruang sidang maupun kapasitas lingkungan PN Jaksel sendiri, tidak tahu sempit barangkali untuk misalkan dihadiri sekitar 300 kurang itu kan sudah sangat penuh," kata Djuyamto.
"Makanya harus ada pembatasan bukan pelarangan, kami ulangi lagi ya, bukan pelarangan tapi pembatasan," ujar dia.
Bagi masyarakat yang tetap ingin menyaksikan sidang di PN Jaksel bisa menonton melalui layar monitor tanpa masuk ruang sidang. Akan tetapi, Djuyamto tetapi mengimbau masyarakat tak perlu hadir di PN Jaksel.
"Harapan kami, ndak usah datanglah ke persidangan, kita bisa lihat di link YouTube yang disediakan di PN Jaksel live streaming juga teman-teman diliput kan ada menyiarkan secara langsung," ujar dia.
Baca juga: PN Jaksel Batasi Pengunjung, Minta Masyarakat Tak Perlu Datang ke Sidang Vonis Ferdy Sambo dkk
Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri dan istrinya itu menjadi terdakwa bersama dengan dua ajudannya, yakni Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga menyebutan bahwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. Mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal Polisi (irjen) itu pun dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Kemudian, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun. Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Baca juga: PN Jaksel Disterilisasi Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.