Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Komnas Perempuan?

Kompas.com - 21/01/2023, 03:33 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Segala bentuk kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran atas hak asasi manusia.

Untuk mencegah dan menanggulangi masalah kekerasan terhadap perempuan serta menghapus segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan, pemerintah telah membentuk Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan.

Lantas, apakah Komnas Perempuan itu?

Baca juga: Tugas dan Tujuan Komnas Perempuan

Latar belakang Komnas Perempuan dan dasar hukumnya

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan adalah lembaga negara independen yang bertugas dalam penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia.

Latar belakang lahirnya Komnas Perempuan berawal dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan, kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan.

Tuntutan tersebut berakar pada tragedi kekerasan seksual, terutama yang dialami oleh perempuan etnis Tionghoa dalam kerusuhan Mei 1998 di berbagai kota besar di Indonesia.

Adapun Komnas Perempuan dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 yang ditetapkan pada 9 Oktober 1998.

Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan sebagai dasar hukum Komnas Perempuan.

Baca juga: Korban Pelecehan Payudara di Koja Enggan Melapor, Komnas Perempuan: Kepercayaan Korban Harus Dibangun

Tujuan pembentukan Komnas Perempuan dan struktur organisasinya

Menurut Perpres Nomor 65 Tahun 2005, tujuan dibentuknya Komnas Perempuan adalah:

  • mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia;
  • meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia perempuan.

Secara struktural, organisasi Komnas Perempuan terdiri dari Komisi Paripurna dan Badan Pekerja.

Komisi Paripurna merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Komnas Perempuan. Keanggotaan Komisi Paripurna terdiri dari ketua, wakil ketua (paling banyak dua orang) dan anggota (paling banyak 19 orang).

Mereka bertugas untuk melaksanakan tugas Komnas Perempuan yang ditetapkan dan menyusun serta menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Sementara itu, Badan Pekerja dipimpin oleh sekretaris jenderal dan terdiri dari paling banyak lima koordinator bidang dan lima koordinator sub komisi.

Adapun tugas Badan Pekerja adalah memberikan dukungan staf, administrasi dan pemikiran kepada Komisi Paripurna dalam melaksanakan tugas Komnas Perempuan.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Khofifah: Guru Besar Usul Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Teknologi, dan Inovasi

Khofifah: Guru Besar Usul Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Teknologi, dan Inovasi

Nasional
Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Nasional
PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

Nasional
Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke KPI

Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke KPI

Nasional
Anggota Komisi III: Pansel KPK Harus Paham Persoalan Pemberantasan Korupsi

Anggota Komisi III: Pansel KPK Harus Paham Persoalan Pemberantasan Korupsi

Nasional
KSAL: Pembangunan Scorpene 7 Tahun, Indonesia Perlu Kapal Selam Interim

KSAL: Pembangunan Scorpene 7 Tahun, Indonesia Perlu Kapal Selam Interim

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diminta Utamakan Peningkatan Pendidikan daripada Insfrastuktur

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diminta Utamakan Peningkatan Pendidikan daripada Insfrastuktur

Nasional
UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Jumlah Menteri, Ketua Baleg: Hanya Kebetulan

UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Jumlah Menteri, Ketua Baleg: Hanya Kebetulan

Nasional
Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran Karena Melarang Media Investigasi

Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran Karena Melarang Media Investigasi

Nasional
Khofifah Mulai Komunikasi dengan PDI-P untuk Maju Pilkada Jatim 2024

Khofifah Mulai Komunikasi dengan PDI-P untuk Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
Gerindra Tegaskan Kabinet Belum Dibahas Sama Sekali: Prabowo Masih Kaji Makan Siang Gratis

Gerindra Tegaskan Kabinet Belum Dibahas Sama Sekali: Prabowo Masih Kaji Makan Siang Gratis

Nasional
Rapat Paripurna DPR: Pemerintahan Baru Harus Miliki Keleluasaan Susun APBN

Rapat Paripurna DPR: Pemerintahan Baru Harus Miliki Keleluasaan Susun APBN

Nasional
Dasco Sebut Rapat Pleno Revisi UU MK yang Dilakukan Diam-diam Sudah Dapat Izin Pimpinan DPR

Dasco Sebut Rapat Pleno Revisi UU MK yang Dilakukan Diam-diam Sudah Dapat Izin Pimpinan DPR

Nasional
Amankan Pria di Konawe yang Dekati Jokowi, Paspampres: Untuk Hindari Hal Tak Diinginkan

Amankan Pria di Konawe yang Dekati Jokowi, Paspampres: Untuk Hindari Hal Tak Diinginkan

Nasional
12.072 Jemaah Haji dari 30 Kloter Tiba di Madinah

12.072 Jemaah Haji dari 30 Kloter Tiba di Madinah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com