Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Video Asusila, Ketua DPRD PPU Disebut Berpeluang Jadi Tersangka

Kompas.com - 19/01/2023, 20:25 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membuka peluang menetapkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) Syahruddin M Noor (SMN) terkait kasus video asusila yang diperankan dirinya sendiri.

Adapun SMN telah melaporkan seorang perempuan bernama FA yang diduga pemeran wanita di video asusila itu.

“Ya (berpotensi jadi tersangka),” kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso saat ditanya kemungkinan SMN jadi tersangka di Mabes Polri, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Video Asusila Diduga Dirinya Tersebar, Ketua DPRD PPU Kaltim Laporkan Pemeran Perempuan

Menurutnya, SMN dapat menjadi tersangka jika ada pihak yang melaporkannya.

Sebab, dalam laporan SMN, FA dilaporkan atas dugaan penyebaran video berkonten pornografi. Di video itu, menurutnya, SMN juga merupakan pemeran.

“Terkait laporan setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan, jadi adanya perekaman dan penyebaran video asusila yang mana memang pelapor ini ada dalam video tersebut,” ucap Rizki.

Terkait kasus ini, Bareskrim pun telah menetapkan FA dan dua orang lainnya yakni RX dan PW sebagai tersangka dan dijerat Undang-undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Usai Video Mesum Diduga Ketua DPRD PPU Kaltim Tersebar, Pemeran Perempuan Ditangkap Ternyata Mahasiswi

Berkas ketiga tersangka, kata Rizki, sedang dalam proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan.

Ia menjelaskan, peran FA sebagai orang merekam sekaligus pemeran video syur dengan kader Partai Demokrat itu.

“Jadi FA yang melakukan perekaman tanpa spengetahuan pelapor SMN. PW ini membantu FA yang kemudian diberikan kepada RX untuk pada saat itu sempat di-upload di salah satu media sosial,” ujar Rizki.

Kendati begitu, Rizki tidak membeberkan lebih jauh motif dari penyebaran video asusila tersebut.

Baca juga: Kronologi Tersebarnya Video Mesum Diduga Ketua DPRD PPU Kaltim, Pemeran Perempuan Ditangkap

Ia mengatakan hal itu materi penyidikan dan akan terbuka di persidangan.

“Dalam perkara ini yg melaporkan beliau, sebagai korban dalam perkara ini. Tentunya kalau beliau dikenakan sebagai pelaku maupun tersangka tentunya harus ada pihak-pihak lain yang melapor,” pungkasnya.

Terpisah, pengacara FA, Zainul Arifin mengatakan akan membuat laporan terhadap Syahruddin terkait konten pornografi ke Bareskrim Polri pada Jumat (20/1/2023).

“Siap, besok kita buat laporan untuk pak Ketua DPRD Syahruddin,” ujar Zainul saat dihubungi.

Baca juga: Hamdam Resmi Dilantik Jadi Bupati PPU Kaltim, Titip Doa untuk Pendahulunya yang Kini Ditahan

Diberitakan sebelumnya, polisi mengatakan FA sudah ditangkap dan ditahan oleh Bareskrim Polri.

Laporan itu terdaftar dengan nomor B/0270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022.

Dalam kasus ini, FA disangka dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat 1 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

Nasional
Pansel Capim KPK Akan Undang Pemred hingga Aktivis untuk Serap Aspirasi

Pansel Capim KPK Akan Undang Pemred hingga Aktivis untuk Serap Aspirasi

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar

Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar

Nasional
Muhammadiyah: Jemaah Tanpa Visa Haji Ibadahnya Sah, tapi Tak Dapat Pahala

Muhammadiyah: Jemaah Tanpa Visa Haji Ibadahnya Sah, tapi Tak Dapat Pahala

Nasional
Budi Djiwandono-Kaesang di Pilkada Jakarta, Dasco: Cek Ombak

Budi Djiwandono-Kaesang di Pilkada Jakarta, Dasco: Cek Ombak

Nasional
Laporan BPK 2021, Ada Masalah Data 247 Ribu Peserta Tapera Belum Mutakhir

Laporan BPK 2021, Ada Masalah Data 247 Ribu Peserta Tapera Belum Mutakhir

Nasional
Gugus Tugas Sinkronisasi Tidak Cerminkan Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Gugus Tugas Sinkronisasi Tidak Cerminkan Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Gerindra Akan Duetkan Kader dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Gerindra Akan Duetkan Kader dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Nasional
Bersinergi dengan IJN Malaysia, Holding RS BUMN Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan

Bersinergi dengan IJN Malaysia, Holding RS BUMN Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan

Nasional
Datang ke Papua, Wapres: Saya Ingin Pastikan Pembangunan Berjalan dengan Baik

Datang ke Papua, Wapres: Saya Ingin Pastikan Pembangunan Berjalan dengan Baik

Nasional
Tak Mau Asal Terima Tawaran Kelola Tambang, Muhammadiyah: Kami Ukur Kemampuan Dulu...

Tak Mau Asal Terima Tawaran Kelola Tambang, Muhammadiyah: Kami Ukur Kemampuan Dulu...

Nasional
Fraksi PDI-P Janji Bakal Kritis Sikapi Revisi UU Polri

Fraksi PDI-P Janji Bakal Kritis Sikapi Revisi UU Polri

Nasional
Muhammadiyah Tak Mau Tergesa-gesa Sikapi Izin Kelola Tambang untuk Ormas

Muhammadiyah Tak Mau Tergesa-gesa Sikapi Izin Kelola Tambang untuk Ormas

Nasional
Jokowi Resmikan Persemaian Mentawir di Kalimantan Timur

Jokowi Resmikan Persemaian Mentawir di Kalimantan Timur

Nasional
DPR Setujui Calvin Verdonk dan Jens Raven Berstatus WNI

DPR Setujui Calvin Verdonk dan Jens Raven Berstatus WNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com