JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan keluarga korban gagal ginjal akut, Safitri menyebut pihaknya mengeluarkan biaya perawatan untuk anak-anak yang masih berjuang menghadapi dampak obat batuk beracun.
Hal ini menjadi salah satu alasan bagi 25 keluarga korban mengajukan gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mereka menuntut pertanggungjawaban Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta sejumlah perusahaan farmasi.
Sebagaimana diketahui, ratusan anak meninggal dunia dan menderita gagal ginjal akut setelah mengkonsumsi obat batuk yang tercemar etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Baca juga: Orangtua Korban Gagal Ginjal Akut Berharap Dapat Keadilan di Sidang Class Action
Safitri mengatakan, saat ini keluarga korban gagal ginjal akut yang menjalani rawat jalan harus menanggung biaya sejumlah perawatan anak mereka secara mandiri.
“Yang masih rawat jalan berharap dapat akses kesehatan lebih mudah, terapi perawatan, dapat keringanan karena banyak yang tidak tercover jadi kami keluar dana sendiri,” kata Safitri saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).
Safitri menuturkan, pemerintah agar melakukan tindakan nyata untuk memperbaiki kondisi keluarga korban.
Pihaknya juga berharap para tergugat mendapatkan sanksi jera dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Sidang Perdana Class Action Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, 25 Orangtua Korban Jadi Penggugat
Menurutnya, hak anak-anak mereka baik yang telah meninggal maupun menderita sakit akibat obat batuk beracun telah dilanggar.
“Ini bukan sekedar kembalikan anak kami, tapi ada hak anak kami semasa hidup yang dilanggar,” ujar Safitri.
Safitri menyebut, hingga saat ini belum ada penanganan lanjutan dari pemerintah bagi korban gagal ginjal akut yang menjalani rawat jalan.
Ia mengingatkan agar pemerintah tidak sekadar melontarkan retorika melainkan melakukan tindakan nyata menolong korban gagal ginjal akut yang masih berjuang.
“Jadi jangan cuma sekedar retorika, kita perlu gerak cepat untuk anak-anak yang masih berjuang agar segera tertolong,” tuturnya.
Baca juga: Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut Milik PT Afi Farma ke Kejagung
Sebagai informasi, 200 anak meninggal dunia akibat obat sirup cair yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG).
Data tersebut merujuk pada data Kementerian Kesehatan per 23 November 2022. Adapun jumlah korban yang menderita gagal ginjal akut sebanyak 324 anak.
Sejumlah keluarga korban obat sirup beracun kemudian menggugat sembilan pihak yang dinilai bertanggung jawab.
Mereka adalah Kemenkes dan BPOM. Kemudian, PT Afi Farma Pharmaceutical Industry dan PT Universal Pharmaceutical Industries selaku produsen obat.
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Sebut BPOM Berwenang Cek dan Inspeksi Pedagang Besar Farmasi
Selanjutnya, lima perusahaan supplier bahan baku obat yakni, PT Megasetia Agung Kimia, CV Budiarta, PT Logicom Solution, CV Mega Integra, dan PT Tirta Buana Kemindo.
Para penggugat meminta agar tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil. Selain itu, hakim juga diminta menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Namun, gugatan tersebut dihapus karena jumlah keluarga korban yang memberikan kuasa bertambah. Gugatan nantinya akan direvisi untuk kemudian diajukan kembali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.