KOMPAS.com – Wajib pajak dapat melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan menggunakan handphone (HP) atau ponsel.
Penggunaan NIK sebagai NPWP sendiri akan berlaku penuh pada 2024. Oleh karena itu, para wajib pajak diimbau melakukan aktivasi dan validasi NIK sebagai NPWP sebelum 31 Desember 2023.
Adapun penggunaan NIK sebagai NPWP akan membawa berbagai manfaat bagi wajib pajak orang pribadi.
Salah satunya adalah penyederhanaan nomor identitas sehingga tidak harus membawa kartu atau menghafal NPWP.
Lalu, bagaimana cara aktivasi NIK sebagai NPWP menggunakan HP?
Baca juga: Cara Cetak Kartu NPWP yang Hilang secara Online
Saat ini, transisi penggunaan NIK sebagai NPWP sedang dilaksanakan secara bertahap di seluruh instansi, baik pemerintah maupun swasta.
Wajib pajak pun dapat melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP secara mandiri menggunakan HP.
Cara aktivasi NIK sebagai NPWP lewat HP, yakni:
Setelah proses aktivasi selesai, NIK dapat digunakan sebagai NPWP untuk mengakses seluruh layanan perpajakan.
Baca juga: Apa itu NPWP: Pengertian, Manfaat, Jenis, dan Fungsinya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.