Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu BRIN?

Kompas.com - 01/01/2023, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

Sumber BRIN


KOMPAS.com – Pemerintah telah menetapkan BRIN sebagai satu-satunya badan penelitian nasional di Indonesia.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Awalnya, BRIN merupakan satu kesatuan dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).

Namun, dengan terbitnya Perpres Nomor 33 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 5 Mei 2021, BRIN menjadi badan yang berdiri sendiri.

Lantas, apa itu BRIN?

Baca juga: Prediksi BRIN soal Badai Besar Jakarta yang Tak Terbukti...

Pengertian BRIN dan dasar hukumnya

BRIN merupakan singkatan dari Badan Riset dan lnovasi Nasional.

BRIN adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.

Sebagai lembaga pemerintahan, BRIN berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Dasar hukum berdirinya BRIN adalah Perpres Nomor 33 Tahun 2021. Akan tetapi, peraturan ini telah dicabut dan diganti dengan Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN.

Dengan adanya Perpres ini, semua badan penelitian nasional Indonesia, seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) bergabung menjadi BRIN.

Baca juga: Fakta Soal Badai Besar Jakarta, Beda Pendapat BRIN dan BMKG hingga Tidak Terbukti Terjadi

Struktur organisasi BRIN

Berdasarkan Perpres Nomor 78 Tahun 2021, susunan organisasi BRIN terdiri atas dewan pengarah dan pelaksana.

Dewan pengarah bertugas memberikan arahan kepada kepala BRIN dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi.

Susunan dewan pengarah BRIN terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota.
Sementara itu, pelaksana terdiri atas kepala, wakil kepala, sekretariat utama, tujuh deputi, inspektorat utama, dan organisasi riset (OR).

Dewan pengarah, kepala, dan wakil kepala diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Sedangkan sekretaris utama, deputi, dan inspektur utama diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul kepala, dan kepala OR oleh kepala BRIN.

Dalam bertugas, kepala BRIN harus melaporkan kinerja kepada presiden sekali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Kepala BRIN juga harus melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada dewan pengarah minimal setiap enam bulan sekali atau kapan pun jika dibutuhkan.

Berdasarkan ketentuan yang ada, dewan pengarah, kepala dan wakil kepala menjabat untuk paling lama satu periode selama lima tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu periode berikutnya.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com