Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Dorong Kasus Oknum Paspampres Perkosa Prajurit Wanita Diadili Hindari Impunitas

Kompas.com - 05/12/2022, 16:25 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berharap kasus dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh seorang perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Mayor (Inf) BF, terhadap seorang prajurit wanita Kostrad dituntaskan di pengadilan guna menghindari terjadinya pembebasan hukum atau impunitas.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui pengadilan penting dilakukan buat menghindari terjadinya kondisi impunitas.

"Upaya memutus impunitas perlu dilakukan melalui proses hukum terhadap pelaku," kata Andy dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Minggu (4/12/2022).

Baca juga: Mayor Paspampres yang Perkosa Prajurit Kostrad Ditahan di Pomdam Jaya

Andy juga menilai pemerintah perlu melakukan revisi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, supaya tindak pidana yang dilakukan seorang prajurit TNI di luar kapasitasnya bisa diproses melalui peradilan sipil.

"Perlunya Revisi UU Peradilan Militer, tindak pidana yang dilakukan perseorangan di luar kapasitas tugas perlu diproses melalui peradilan sipil sebagai bagian tidak terpisahkan dari agenda reformasi sektor keamanan," ujar Andy.

Selain itu, Andy mengusulkan supaya TNI melakukan kajian internal guna mencegah peristiwa seperti itu terulang di masa mendatang.

"Komnas Perempuan juga mendorong TNI untuk membentuk kajian untuk memperkuat kebijakan internal untuk memastikan kejadian serupa tidak berulang di masa mendatang," ucap Andy.

Baca juga: Komnas Perempuan Minta TNI Terus Dampingi Prajurit Kostrad Korban Pemerkosaan Perwira Paspampres

Andy menyarankan supaya TNI memberikan pendampingan dan dukungan penuh kepada korban hingga pasca persidangan. Sebab menurut laporan, saat ini korban mengalami trauma berat akibat kejadian itu.

Komnas Perempuan juga berharap UU TPKS bisa diterapkan dalam kasus itu meski pelaku merupakan seorang prajurit TNI yang bakal diproses melalui peradilan militer supaya menjaga hak-hak korban.

Di sisi lain, Andy memuji langkah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dalam menindaklanjuti kasus itu. Terutama janji yang bakal memecat pelaku jika terbukti bersalah.

Menurut pemberitaan sebelumnya, BF diduga memperkosa Letda GER di Bali pada pertengahan November 2022.

Baca juga: Komnas Perempuan Usul Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad Diadili dengan UU TPKS

Peristiwa itu dilaporkan terjadi di sebuah hotel saat keduanya tengah melaksanakan tugas pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi G20.

Andika Perkasa menyatakan kasus itu ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom TNI).

Dia mengatakan anggota Puspom TNI sudah memeriksa dan menahan BF yang diduga memperkosa Letda GER. Tersangka BF saat ini ditahan di Markas Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya).

"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," kata Andika kepada wartawan usai melepas Satgas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Markas Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022) sore.

Halaman:


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com