JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal mengaku dipanggil oleh Ferdy Sambo ke lantai 3 rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Ricky diminta mantan Kapala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu untuk menjelaskan peristiwa di Magelang.
“Ky ada kejadian apa di Magelang?” kata Ricky menirukan pertanyaan Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
“Saya tidak tahu Pak,” ucap Ricky menirukan jawabannya kepada Sambo.
Baca juga: Sidang Bharada E, Jaksa Hadirkan Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jadi Saksi
Lantas, menurut Ricky, Sambo menarik napas setelah menanyakan peristiwa tersebut. Mantan Kadiv Propam itu, kata Ricky, juga terlihat menangis.
“Diam Bapak (Ferdy Sambo) tarik napas, terus nangis,” kata Ricky.
Ia mengatakan, Sambo kemudian menjelaskan bahwa Brigadir Yosua telah melakukan pelecahan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
Mendengar penjelasan tersebut, Ricky mengaku tidak percaya.
“Dilecehkan? Kapan dilakukannya? terus apa bentuk pelecehannya?” ujar Ricky.
Setelah dijelaskan peristiwa tersebut, menurut Ricky, Sambo kemudian memintanya untuk mendampingi dia ketika akan memanggil Yosua.
Baca juga: LPSK Sebut Pernah Mendapat Keterangan yang Sama dari Bharada E soal Wanita Menangis di Rumah Sambo
Sambo, kata Ricky, memintanya untuk menembak Yosua jika ada perlawanan.
“Kamu back up saya, amankan saya, kalau melawan, kamu berani enggak tembak?” kata Sambo kepada Ricky.
“Siap, tidak berani, saya tidak kuat mentalnya,” kata Ricky kepada Sambo saat itu.
Singkatnya, Ricky kemudian memanggil Richard Eliezer untuk menemui Sambo di lantai 3 rumah Saguling tersebut.
Dalam dakwaan jaksa, Eliezer disebut menembak Brigadir Yosua atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Bharada E Sebut Ricky Rizal Sempat Ingin Tabrakkan Mobil yang Ditumpangi Bersama Yosua
Akhirnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.