Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dalami Penggunaan Uang yang Diterima Lukas Enembe

Kompas.com - 02/12/2022, 19:48 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penggunaan sejumlah uang yang diterima Gubernur Papua, Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Adapun Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi pada Rabu (30/11/2022).

Baca juga: KPK Akan Kaji Permintaan Lukas Enembe Berobat ke Singapura

Mereka adalah Pemilik NN Aksesoris Mobil Endri Susanto, Kurir FIT Fun Catering Ade Rahmad, dan satu orang dari pihak swasta bernama Ramlah Citra Pramita.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait penggunaan aliran uang yang diterima Tersangka Lukas Enembe,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).

Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa dua orang dari pihak swasta bernama Timotius Enumbi dan Yules Weya.

Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Minta Diperiksa di Jayapura

Mereka dicecar terkait berbagai proyek infrastruktur di Papua.

Kemudian, penyidik juga memeriksa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kristina Lilyana dan Pelaksana Tugas (Plt) Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Papua, Debora Salossa.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan lelang proyek infrastruktur di Provinsi Papua,” kata Ali.

Pada hari berikutnya, KPK kemudian memeriksa Bendahara PT Tabi Bangun Papua Meike dan pegawai perusahaan tersebut, Willlicius.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, PT Tabi Bangun Papua merupakan perusahaan pemenang tender proyek Peningkatan Jalan Entrop - Hamadi (MYC) dengan pagu Rp 15 miliar.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan pengeluaran sejumlah uang untuk keperluan Tersangka Lukas Enembe,” ujar Ali.

Lukas sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua.

Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Minta Diperiksa di Jayapura

KPK telah memanggil Lukas sebanyak dua kali, yakni 6 September sebagai saksi dan 26 September sebagai tersangka. Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan itu dengan alasan sakit.

Pemeriksaan terhadap Lukas sempat berlangsung alot. Kuasa hukumnya meminta Lukas memeriksa di Jayapura. Sementara itu, situasi di Jayapura memanas setelah Lukas ditetapkan sebagai tersangka. 

KPK akhirnya mengirimkan tim penyidik dan tim medis dengan didampingi Ketua KPK Firli Bahuri pada Kamis (3/11/2022) lalu. Mereka didampingi aparat keamanan setempat.

Meski belum ditahan, KPK terus melanjutkan penyidikan. Lembaga antirasuah tersebut juga menggeledah sejumlah kediaman Lukas di kawasan Jabodetabek.

Dari operasi itu diamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara hingga emas batangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com