JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut bahwa gugatan sengketa yang dilayangkan 4 partai politik, yaitu Partai Republiku, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), serta Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) tidak dapat diterima.
"(Permohonan sengketa dari 4 parpol) dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono, kepada wartawan pada Sabtu (26/11/2022) di Batu, Jawa Timur.
Baca juga: Bawaslu Klaim Penuntasan Sengketa Pemilu 2024 Disepakati 10 Hari
Sebelumnya, pada 18 November 2022, 4 parpol tersebut dinyatakan kembali tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi oleh KPU RI.
Padahal, verifikasi administrasi tersebut merupakan kali kedua mereka lakukan.
Sebelumnya, mereka sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat pula, namun gugatan sengketa mereka terhadap KPU RI dimenangkan Bawaslu.
Totok menyampaikan, sesuai peraturan terbaru, tindak lanjut pascaputusan Bawaslu tidak dapat digugat sengketa.
"Objek permohonan dikecualikan sesuai dengan Pasal 15 ayat 2 huruf b Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Sengketa Proses Pemilu," kata Totok.
Totok mempersilakan parpol-parpol tersebut menempuh jalur hukum lain.
"Kalau itu sengketa tidak bisa. Bisa mungkin (gugatan pelanggaran) administrasi, bisa. Silakan upaya hukum kita buka saja, tetapi untuk objek sengketa tidak bisa," imbuhnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.