JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Advokat Tambang (JATAM) mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar konsisten melakukan bersih-bersih institusi kepolisian sebagai buntut kasus tambang ilegal yang disebut melibatkan periwira tinggi Polri, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Kepala Divisi Hukum JATAM Nasional Muhammad Jamil mengatakan, upaya bersih-bersih dari kasus tambang ilegal harus disegerakan.
"Dorongan kita pada Kapolri, presisi dan semangat bersih-bersih harus disegerakan," ujar Jamil dalam pesan singkat, Sabtu (26/11/2022).
Dia menjelaskan, tujuan bersih-bersih tersebut tentu untuk mengembalikan marwah dan kepercayaan publik kepada Polri.
Baca juga: Jatam Ungkap Peran Polisi dalam Kasus Tambang Ilegal, Mulai dari Beking hingga Jadi Pemodal
Karena setelah kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, kepercayaan publik semakin merosot.
Ditambah dengan tragedi Kanjuruhan yang melibatkan institusi Brimob dan kasus narkoba yang membelit Irjen Pol Teddy Minahasa.
"Kenyataan pahit yang harus diakui kepercayaan publik pada Polri telah merosot," ucap dia.
Adapun terkait tambang ilegal yang melibatkan aparat kepolisian ramai diperbincangkan setelah pengakuan mantan anggota Polres Samarinda Ismail Bolong.
Baca juga: Buntut Isu Tambang Ilegal di Kaltim, Bareskrim Akan Layangkan Panggilan Kedua ke Ismail Bolong
Video pengakuan yang dibuat Ismail Bolong menyebut petinggi polri Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto turut mendapat setoran untuk mengamankan usaha tambang ilegal.
Dalam kegiatan pengepulan batu bara ilegal tersebut, Ismail Bolong mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp 5-10 miliar setiap bulan.
Dari usaha itu disebut telah menyetor duit miliaran rupiah kepada Komjen Agus Andrianto.
Pengakuan Ismail Bolong belakangan terungkap lewat dokumen surat hasil penyelidikan Divpropam Polri yang ditandatangani Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Sambo yang kini menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J membenarkan surat yang mencantumkan nama-nama orang yang terlibat dalam kasus tambang ilegal, termasuk Komjen Agus.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Eks Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan.
Namun Agus sendiri membantah dirinya terlibat dalam kasus tambang ilegal itu. Dia menyebut kalau memang benar, harusnya Divpropam sudah memproses sejak dulu.
"Kenapa kok dilepas sama mereka (Divpropam) kalau waktu itu benar?" ujar Agus saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.