JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita sejumlah aset milik para tersangka kasus penipuan berkedok robot trading apliaksi Net89.
Adapun barang dan aset yang disita milik tersangka Reza Shahrani (RS) atau Reza Paten selaku pendiri aplikasi Net89.
"Dari tarik RS disita dua unit mobil masing-masing seharga Rp 2,7 miliar dan Rp 690 juta," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas Divisi Humas Polri) Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Mario Teguh Bukan Member dan Tak Terlibat Aktivitas Net89
Selain itu, penyidik menyita barang milik Reza lainnya yang diduga dari hasil kejahatan melalui aplikasi Net89.
Barang tersebut di antaranya barang lelang banda yang dibeli dari publik figur Atta Halilintar dan sepeda yang dibeli dari YouTuber Taqy Malik.
"Satu buah headband atau ikat kepala senilai Rp 2,2 miliar dan satu unit sepeda senilai Rp 777 juta," ucap dia.
Selain menyita barang dan aset Reza Paten, polisi menyita aset milik tersangka Alwin Aliwarga (AAL).
"Meliputi dari tersangka AAL disita satu unit mobil senilai Rp 1,5 miliar," ucap dia.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan delapan tersangka, termasuk Reza Paten dan Alwin.
Lima tersangka lainnya yakni Andreas Andreyanto (AA) selaku pendiri atau pemilik Net89 PT Simiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Baca juga: Taqy Malik Klaim Tidak Kenal Pendiri Aplikasi Net89 Reza Paten
Kedua, Lauw Swan Hie Samuel (LSHS) selaku Direktur Net89 PT SMI. Ketiga, ada Erwin Saeful Ibrahim (ESI) selaku Founder Net89 PT SMI.
Kemudian Hanny Suteja (HS), Ferdi Iwan (FI), dan David (D) selaku sub-exchanger Net89 PT SMI.
Dalam kasus ini, Atta Halilintar dan Taqy Malik pernah menjual barang dalam lelang terbuka yang kemudian dibeli Reza dengan uang hasil kejahatan di Net89.
"Kalau Atta Halilintar diduga lelang bandana ya Rp 2,2 miliar dari founder-nya Net89, Reza Paten. Kemudian Taqy Maliq dia menerima dari lelang sepeda Brompton Rp 700 juta rupiah diduga TPPU Pasal 5," ucap kuasa hukum korban Net89, Zainul Arifin pada 26 Oktober 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.