JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum motivator Mario Teguh, Elza Syarief menegaskan kliennya tidak terlibat dalam aktivitas aplikasi robot trading Net89.
Adapun Mario termasuk salah satu publik figur yang dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan berkedok robot trading Net89.
“Yang jelas klien saya sama sekali tidak mengetahui dan bukan member dan tidak memiliki akun dan tidak terlibat aktivitas dalam Net89 atau PT SMI,” ujar Elza di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Menurutnya, selama diperiksa, Mario mendapat 28 pertanyaan dari penyidik seputar aplikasi tersebut.
Baca juga: Taqy Malik Klaim Tidak Kenal Pendiri Aplikasi Net89 Reza Paten
Elza mengatakan bahwa kliennya sempat direkrut (hire) oleh sebuah komunitas yang berisi kumpulan pengusaha pada 24 Februari 2021 hingga 24 Oktober 2021.
Di komunitas itu, ia memberikan edukasi untuk menambah penghasilan selama di masa pandemi Covid-19.
Kendari demikian, menurut Elza, komunitas itu tidak berkaitan dengan aplikasi Net89. Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan pelatihan atau coaching.
“Itu pun komunitas yang tidak ada hubungannya dengan Net89 atau PT SMI itu adalah komunitas menurut penyampaian yang hire Mario, itu kumpulan dari pengusaha yang bisa dapatkan link pada masa pandemi itu tahun 2021,” ucap Elza.
Baca juga: Terseret Kasus Robot Trading Net89, Taqy Malik Sebut Uangnya untuk Pembangunan Masjid
“Sehingga itu ada pengusaha properti, coffee shop sampai ke masalah pengusaha sandal selop dan segala rupa dari kelompok itu,” imbuh dia.
Selain itu, Elza mengatakannya, kliennya juga kaget hingga stres karena namanya terseret kasus robot trading Net89.
Sementara itu, Mario Teguh sendiri mengaku prihatin dan berharap kasus ini dapat segera selesai.
"Pasti kita semua prihatin dan mudah-mudahan ini semua walaupun tidak berakhir dengan sempurna, tapi kita bisa mengembalikan harapan baik kita kepada rezeki dan kehidupan yang lebih baik," kata Mario.
Diketahui, total ada 134 orang yang dilaporkan dalam kasus penipuan berkedok robot trading platform Net89.
Kuasa hukum korban aplikasi Net89, M Zainul Arifin mengatakan 5 terlapor di antaranya adalah Atta Halilintar, Kevin Aprillio, Adri Prakarsa, Taqy Malik, dan Mario Teguh.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022. Diduga, dalam kasus itu para korban merugi hingga Rp 28 miliar.