Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manipulatif Sejak Awal, Ferdy Sambo Diyakini Sulit Lolos dari Pasal Pembunuhan Berencana

Kompas.com - 12/10/2022, 12:57 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) pekan depan.

Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pakar hukum pidana Azmi Syahputra menilai jika Ferdy Sambo didakwa dengan obstruction of justice, hal ini tidak otomatis akan membuatnya lepas dari hukuman pembunuhan berencana.

“Apa mungkinkah, jika JPU mendakwa FS dengan pasal obstruction of justice bakal membuat Sambo dapat lepas dari Pasal 340 KUHP? Ini akan sulit,” kata Azmi kepada Kompas.com, Selasa (12/10/2022) malam.

Baca juga: Mungkinkah Ferdy Sambo Lolos dari Jerat Pasal Pembunuhan Berencana?

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Selanjutnya, Sambo dijerat terkait obstruction of justice dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti itu juga menilai perkara pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo memiliki banyak unsur pemberat terhadap Mantan Kadiv Propam itu.

Baca juga: Jaksa yang Tangani Kasus Ferdy Sambo Diharap Cermat Buktikan Pembunuhan Berencana

“Mengingat sejak awal perkara ini sudah ditemukan hal- hal yang manipulatif termasuk adanya sifat keberpihakan, perkataan dan penanganan yang manipulatif yang telah disampaikan ke publik dan sampai saat ini masih sulit diterima keterangan manipulatif tersebut, sehingga ini menjadi faktor pemberat bagi pelaku,” tuturnya.

Namun, ia juga menegaskan jaksa penuntut umum harus mampu untuk membuktikan di persidangan bahwa peristiwa hukum terkait pembunuhan berencana tersebut memang benar ada terjadi.

Selain itu, ia menyebutkan putusan hakim harus mengarah dan mengacu berdasarkan fakta, keadaan, dan alat bukti yang diperoleh di persidangan.

“Fakta, bukti harus sesuai dengan surat dakwaan Jaksa, termasuk harus konsisten dan sinkron dengan hasil pemeriksaan dalam penyidikan,” imbuh dia.

Ia menyakini majelis hakim di persidangan akan bersikap teliti, bijaksana, tegas dalam menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Dan tentu nantinya menerapkan hukuman yang tepat serta lebih mengutamakan rasa keadilan,” tambah dia.

Diberitakan sebelumnya, persidangan Ferdy Sambo dan 3 tersangka lain kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan digelar pekan depan.

Informasi ini mengacu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang Ferdy Sambo dan Putri akan digelar pada Senin, 17 Oktober 2022.

Sidang Ferdy Sambo dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL bakal dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai selesai. Adapun Penuntut Umum dalam sidang perdana ini adalah Donny M. Sany.

Selain Ferdy Sambo, tiga orang tersangka lainnya juga disidangkan di hari yang sama, yakni istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

"(Ferdy) Sambo, Ibu PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma'ruf), dan RR (Ricky Rizal), Pak Wakil (Wahyu Iman Santosa) yang menyidangkan, Senin 17 Oktober 2022," kata Djuyamto kepada wartawan, Senin kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com