JAKARTA, KOMPAS.com – Guru Beasr FISIP Unpad, Muradi, mengatakan bahwa barang bukti terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah ada semua.
Hanya saja, Polri saat ini masih perlu melakukan pemeriksaan ulang atau cross check terhadap kesaksian para tersangka dan saksi kasus tersebut.
“Ya barang bukti kan semuanya sudah ada Mas, ada semuanya, memang sekarang kan yang harus di cross check itu adalah soal kesaksian. Ini kan ada salah satu yang saya kira menarik, walaupun nanti perlu diuji betul oleh publik soal ada lie detector,” kata Muradi dalam wawancara dengan wartawan senior Harian Kompas Budiman Tanuredjo dalam program "Back to BDM" yang disiarkan Kompas.id, Kamis (15/9/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Klaim Tak Ikut Tembak Brigadir J, Penasihat Kapolri: Masih Ada Upaya Perlawanan
Menurut mantan penasihat Kapolri era Jenderal Idham Azis itu, salah satu hal yang perlu di-cross check yakni soal pengakuan tersangka Ferdy Sambo dan Bharada E atau Richard Eliezer terkait penembakan.
Adapun Ferdy Sambo masih tidak mengakui bahwa dia ikut menembak Brigadir J.
“Ini juga jadi hal yang serius karena saya kira cross chek yang saya kemarin agak loss yaitu soal pengakuan antara FS menembak atau tidak,” kata dia.
Meski barang bukti sudah lengkap, Muradi meminta publik tetap harus mengawal kasus tersebut agar tidak masuk angin.
Setiap hal, kata Muradi, harus tetap dibuktikan secara hukum.
“Masuk anginnya begini, banyak dari orang kemudian ada kan begini, katakan lah, ada yang bersimpati dan sebagainya soal anak, soal isu misal diperkosa, dilecehkan dan sebagainya,” kata Muradi.
“Nah itu saya kira beberapa orang agak mulai gentar ya. Nah ini yang saya kira perlu pembuktian,” ucap.
Baca juga: Komnas HAM: Dengan Kekuasaannya, Ferdy Sambo Merasa Bisa Rekayasa Kematian Brigadir J
Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.