”Penyidik yang berhak mengungkapkan, termasuk nanti penyidik juga menyampaikan di persidangan,” terang Dedi.
Baca juga: Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf Jalani Tes Kebohongan, Polri: Hasil Sementara Jujur
Setelah memeriksa empat tersangka dan satu saksi, Kamis (8/9/2022), giliran Irjen Ferdy Sambo yang diperiksa menggunakan alat pendeteksi kebohongan.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menjalani uji poligraf di Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri, Sentul, Jawa Barat.
"Tes lie detector FS (Ferdy Sambo) di Labfor Sentul,” kata Irjen Dedi saat dikonfirmasi, Kamis.
Sambo juga merupakan tersangka dalam kasus ini. Dia bahkan diduga menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tak hanya itu, suami Putri Candrawathi itu juga telah ditetapkan sebagai satu dari tujuh tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus kematian Yosua.
Enam tersangka obstruction of justice lainnya juga merupakan anggota Polri yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Baca juga: Ferdy Sambo Jalani Pemeriksaan Lie Detector Hari Ini
Pihak kepolisian sebelumnya telah menyatakan bahwa tak ada insiden baku tembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.
Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi tembak-menembak.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Lima tersangka pembunuhan berencana dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.