Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Anggota TNI Terlibat Mutilasi, Hukuman Pengadilan Militer Diharap Maksimal

Kompas.com - 01/09/2022, 15:22 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bentuk hukuman bagi sejumlah anggota TNI yang terlibat kasus mutilasi disertai perampokan di Mimika, Papua, diharap bisa maksimal jika kasus mereka dibawa ke pengadilan militer.

Akan tetapi, berkaca dari beberapa kasus kekerasan lain yang dilakukan atau melibatkan anggota TNI, hukuman yang diberikan cenderung kurang maksimal.

"Sebab selama ini ada kecenderungan oknum anggota militer yang terlibat kekerasan hanya diadili di peradilan militer dengan hukuman yang tidak maksimal," kata Ketua badan pengurus Centra Initiative dan Peneliti Senior Imparsial, Al Araf, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Jasad Korban Mutilasi di Mimika Kembali Ditemukan, Tim Forensik Didatangkan dari Jayapura

Menurut Al Araf, proses peradilan bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana memang hanya dilakukan melalui pengadilan militer.

Ketentuan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Naufal Noorosa Presiden Joko Widodo meminta kasus mutilasi di Mimika diusut secara tuntas


Al Araf menilai hukuman yang diterapkan di pengadilan militer bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana dinilai kurang memberikan efek jera.

"Akhirnya tidak terdapat efek jera sehingga memberi dampak tidak langsung terhadap terjadinya kejadian kekerasan oleh oknum anggota militer yang lain," ujar Al Araf.

Al Araf menilai dari kejadian ini sudah seharusnya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera melakukan reformasi peradilan militer melalui revisi UU 31 tahun 1997.

Dia juga berharap perbuatan pidana yang dilakukan oleh anggota TNI adalah tindakan yang harus diproses secara hukum.

"Persoalan kekerasan itu sudah seharusnya dibawa ke dalam proses peradilan yang objektif, akuntabel dan transparan," kata Al Araf.

Baca juga: Soal Kasus Mutilasi di Mimika, Jokowi: Usut Tuntas

Aturan tentang tindak pidana bagi anggota TNI tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Pada praktiknya, ketentuan yang digunakan bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana selama dikategorikan sebagai tindak pidana umum, tetap menggunakan aturan yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Akan tetapi, proses peradilannya tetap dilakukan melalui Pengadilan Militer.

Secara terpisah, menurut Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, sampai saat ini anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam pembunuhan disertai mutilasi serta perampokan bertambah menjadi 8 orang.

Kedua oknum lain dari TNI AD itu diduga ikut menerima uang rampasan Rp 250 juta milik para korban.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com