JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menyetujui jika istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak ditahan meski menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Desmond menyebutkan, Putri yang memiliki anak berusia 1,5 tahun patut dipertimbangkan untuk tidak ditahan.
"Dalam pertimbangan anak, untuk kepentingan anak, saya pikir saya setuju saja untuk tidak ditahan. Toh, tidak melarikan diri juga," ujar Desmond saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Baca juga: Kemewahan Rumah Pribadi Ferdy Sambo Terungkap dalam Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Ada Elevator
Desmond menjelaskan, apabila Putri bukan ibu dari seorang anak maka aneh apabila Putri tidak ditahan polisi.
Menurut dia, alasan polisi untuk tidak menahan Putri adalah karena alasan manusiawi, di mana Putri mempunyai anak yang masih kecil.
Desmond turut menanggapi apabila anak Putri ikut masuk ke dalam tahanan.
"Kan yang paling tragis bagi kita kalau anak itu di dalam tahanan, kan itu lebih tragis gitu," imbuh dia.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Peluk Erat Putri Candrawathi
Sementara itu, Desmond menyarankan agar Putri menjadi tahanan kota saja. Sebelumnya, pihak kepolisian belum menahan Putri Candrawathi meski berstatus tersangka dan sudah dinyatakan sehat.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Putri diizinkan pulang ke rumah dengan status tersangka.
Dedi memastikan bahwa Putri akan selalu diawasi penyidik meski diizinkan pulang. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya pihak-pihak luar yang berpotensi mengubah keterangannya.
"Penyidik sudah mengantisipasi itu semuanya, masalah teknis dan taktis penyidik tentu sudah sangat paham," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.