JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menanggapi kritik yang datang mengenai rendahnya keterwakilan perempuan dalam 150 kandidat anggota Bawaslu di 25 provinsi yang lolos tahap tes kesehatan dan wawancara.
Koordinator Divisi SDM Bawaslu RI, Herwyn Malonda, mengeklaim bahwa pihaknya sudah mengupayakan afirmasi politik untuk perempuan kepada tim seleksi.
Sebagai informasi, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan keterwakilan perempuan minimum 30 persen pada lembaga penyelenggara pemilu.
"Bawaslu sudah mendorong afirmasi politik kepada tim seleksi untuk memperhatikan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen pada saat melakukan seleksi," ujar Herwyn kepada Kompas.com, Kamis (10/8/2022).
Baca juga: Bawaslu di 7 Provinsi Dipastikan Tanpa Perempuan
Namun demikian, Herwyn mengakui bahwa pihaknya tak memiliki wewenang mengintervensi keputusan yang disepakati dalam pleno tim seleksi.
"Dan tidak bisa mengganggu/mengintimidasi perjalanan rapat pemilihan calon anggota Bawaslu yang dilakukan oleh tim seleksi," sebut dia.
Sementara itu, ketika tim seleksi mengumumkan pendaftaran, secara nasional keterwakilan perempuan yang mendaftar memang tak sampai 30 persen, melainkan 23 persen saja, yakni 636 perempuan dari 2.815 orang pendaftar.
"Artinya jika melihat secara nasional keterwakilan perempuan yang mendaftar masih kurang, dan ini menjadi PR bersama antara penyelenggara dengan pegiat pemilu," ujar Herwyn.
Baca juga: KPU Ajak Bawaslu Tinjau Proses Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu
"Khususnya aktivis perempuan untuk bisa mendorong lebih banyak lagi perempuan yang mendaftar pada seleksi Bawaslu/penyelenggara selanjutnya," kata dia.
Tes kesehatan dan wawancara di tingkat provinsi ini telah sampai pada tahap 6 besar. Dalam artian, masing-masing Bawaslu di 25 provinsi telah memiliki 6 calon anggota.
Keterwakilan calon anggota perempuan terbanyak di masing-masing provinsi hanya 3 orang atau 50 persen, yakni di Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, dan Papua Barat.
Sementara itu, 3 provinsi yaitu DKI Jakarta, Sulawesi Barat, dan Jawa Tengah, mencatat masing-masing 2 wakil perempuan atau setara 33 persen.
Sementara itu, 11 provinsi mencatat keterwakilan perempuan hanya 17 persen (1 orang perempuan) dan 7 provinsi lain tanpa wakil perempuan sama sekali.
Koalisi Kawal Keterwakilan Perempuan di KPU dan Bawaslu mengkritik rendahnya keterwakilan perempuan ini, suatu fenomena yang juga telah terjadi dalam seleksi periode 2017-2019.
"Jumlah ini bukan hanya sekadar mengkhawatirkan tetapi sudah menunjukan kondisi darurat keterwakilan perempuan di Bawaslu provinsi," ujar perwakilan koalisi dari Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia, Hurriyah, dalam keterangannya, Rabu (10/8/2022).
"Pengalaman seleksi Bawaslu di beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang tidak menghadirkan satupun representasi perempuan menjadi kemunduran demokrasi dan kemunduran terhadap prinsip kesetaraan dan keadilan gender," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.