JAKARTA, KOMPAS.com - Motif dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J sampai saat ini belum terungkap.
Akan tetapi, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan persoalan motif dalam peristiwa itu tak bisa begitu saja diungkap ke masyarakat.
Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menangis saat akan dimintai keterangan terkait permohonan perlindungan ke lembaga itu.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan bahwa motif dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pembunuhan Brigadir J adalah hal yang "sensitif".
"Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," kata Mahfud dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).
Mahfud menyerahkan penyidikan terhadap dugaan pembunuhan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo itu kepada polisi dan kejaksaan.
Di dalamnya, konstruksi hukum itu juga menyangkut soal motif pembunuhan Brigadir J, yang sejauh ini belum diumumkan Polri.
"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah dulu, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal motif, itu biar dikonstruksi hukumnya," ucap Mahfud.
Mahfud mengakui bahwa pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J sulit dan membutuhkan waktu karena adanya kelompok-kelompok di internal Polri.
Baca juga: Mahfud Sebut Motif Sambo Bunuh Brigadir J Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa
Menurut dia, pengungkapan kasus yang dilakukan oleh tim khusus Polri tak ubahnya menangani orang hamil yang sulit melahirkan sehingga butuh tindakan operasi yang membutuhkan waktu dan kehati-hatian lebih.
Mahfud mengatakan, pengungkapan kasus barangkali merupakan hal yang mudah jika kasus ini bukan menyangkut hal yang terjadi di tubuh Polri dan melibatkan pejabat tinggi Polri.
Mahfud bercerita, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri yang seorang purnawirawan polisi pernah menyampaikan kepadanya bahwa polisi sanggup memecahkan kasus yang jauh lebih sulit dibandingkan ini sekalipun jejak pelakunya dianggap hilang.
"Kalau kayak gini tuh polsek saja bisa, tapi kalau tidak ada (faktor) psikologis itu. Itu bisa, polsek itu," ujar Mahfud.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor penembakan Brigadir J.
Baca juga: Polri Janji Umumkan Motif Sambo Perintahkan Bunuh Brigadir J
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.