Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan MPR Desak Polisi Segera Tangkap Tersangka Pencabulan di Pesantren Depok

Kompas.com - 27/07/2022, 16:16 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Yandri Susanto mendesak pihak kepolisian segera menangkap empat tersangka kasus dugaan pencabulan anak di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah, Depok.

Yandri berpendapat, penangkapan para tersangka akan menjadi bukti keseriusan polisi dalam mengusut pelaku pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur.

"Polda Metro Jaya atau kapolresta Depok harus menahan langsung hari ini atau nanti malam paling lambat besok. Kalau tidak, berarti ada sesuatu yang dianggap tidak serius," kata Yandri usai bertemu para perwakilan korban di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Babak Baru Kasus Pemerkosaan Belasan Santriwati di Pondok Pesantren Depok, Polisi Geledah hingga Periksa Pengasuh Santri

Ketua Komisi VIII DPR itu pun menilai, dalih polisi belum menangkap para tersangka karena alasan prinsip kehati-hatian tidak bisa diterima.

"Tidak perlu kehati-hatian kalau sudah tersangka, korban sudah jelas, saya kira enggak perlu lagi, apa yang harus dihati-hatikan? Justru nanti akan timbul tanda tanya kenapa enggak ditahan, kan sudah tersangka," ujar Yandri.

Yandri juga berharap, para tersangka dijatuhi hukuman pemberatan yakni kebiri dan hukuman mati, bukan hanya hukuman penjara yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: Dugaan Ustaz dan Kakak Kelas Perkosa Santriwati, Polisi Periksa Pengasuh Pondok Pesantren Depok

Sebab, menurut politikus Partai Amanat Nasional itu, kasus ini merupakan kasus yang sadis karena korbannya adalah anak-anak di bawah umur dan sebagian di antaranya adalah anak yatim piatu.

"Sehingga tidak ada ruang toleransi kita untuk para pelaku ini seenaknya saja melakukan perbuatan yang tercela apalagi sekali lagi anak di bawah umur," kata dia.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka. Mereka terdiri dari tiga orang ustaz dan satu santri senior, kakak kelas korban.

Baca juga: Geledah Kamar hingga Tempat Belajar di Pondok Pesantren Depok, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti Pemerkosaan...

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya belum menahan keempat orang tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com