Menurut Hasyim, ketentuan itu dapat diartikan bahwa yang dilarang adalah penggunaan fasilitasnya, bukan kegiatan kampanyenya.
Sementara dalam penjelasan pasal tersebut, fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan untuk kampanye jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye, atas undangan dari pihak penanggung jawab tempat.
Baca juga: KPU Bolehkan Kampanye di Kampus, PDI-P: Selama Ini Belum Ada Aturannya
"Jadi kampanye di kampus itu boleh, dengan catatan apa, yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaga, boleh. Tapi juga harus memperlakukan yang sama, kalau capres ada dua ya dua-duanya diberikan kesempatan," ujar Hasyim.
Lagipula, menurut Hasyim, dosen dan mahasiswa yang beraktivitas di kampus merupakan bagian dari pemilih yang tentu ingin mengetahui janji para calon presiden maupun anggota DPR, terutama di bidang akademik.
"Apalagi dunia akademik dunia kampus bagian dari masyarakat kritis di indonesia. juga harus diajak bicara, juga men-challenge, mengajukan pertanyaan," kata Hasyim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.