Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa 9,5 Jam, Ahyudin: Proses Pemeriksaan Lancar, Jumat Akan Dilanjutkan Lagi

Kompas.com - 15/07/2022, 05:54 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin telah rampung menjalani pemeriksaan kelima terkait dugaan penyelewengan dana di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Kamis (14/7/2022).

Pantauan Kompas.com, Ahyudin usai diperiksa sekitar 9,5 jam di Bareskrim, Jakarta, Kamis (14/7/2022), sejak pukul 13.25 WIB hingga 23.00 WIB

“(Pemeriksaan) yang kelima kali ya, proses pemeriksaan berlangsung dengan lancar. Masih melanjutkan apa yang kemarin dilakukan dan besok (Jumat) juga akan dilanjutkan karena besok jam 1 atau jam 2 ya kami akan kembali ke sini,” kata Ahyudin di lokasi.

Adapun Ahyudin telah diperiksa secara maraton sejak Jumat (14/7/2022) sebagai saksi.

Baca juga: Bareskrim: Total 12 Saksi Diperiksa Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT

Menurut Ahyudin, pemeriksaan dilakukan secara maraton karena penyidik sedang mencari kebenaran dalam kasus di ACT.

“Jadi mengapa panjang sedemikian rupa karena saya yakin ini proses mencari fakta ya kebenaran ya, jadi sangat detil sekali,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, ia tidak banyak memberikan penjelasan soal isi materi pemeriksaan.

Pemeriksaan, kata dia, banyak membahas soal kelanjutan pemeriksaan sebelumnya, termasuk soal pengelolaan donasi terkait kasus kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018.

“Ya macem-macem lah, ya soal Boeing juga kemarin dibahas ya. Konsisten aja bahwa ya Insya Allah dana boeing itu kan tidak disalurkan dalam bentuk uang kepada masyarakat ahli waris tapi dalam bentuk program,” ucapnya.

Baca juga: Seluruh Operasional Kantor ACT Dihentikan hingga Batas Waktu yang Belum Ditentukan

Secara terpisah, Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji membenarkan bahwa pihaknya akan memanggil Ahyudin untuk diperiksa kembali.

Ahyudin direncanakan untuk diperiksa sekitar pukul 13.00 WIB. Selain itu, polisi juga akan memeriksa Presiden ACT Ibnu Khajar.

“Saudara Ahyudin pukul 13.00 WIB. Saudara Ibnu Khajar pukul 14.00 WIB,” ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan ACT diduga melakukan pengalihan kekayaan yayasan. Hal ini yang menjadi alasan kasus ACT dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kemudian, Ramadhan mengatakan ACT juga diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Baca juga: Ahyudin Klaim Tak Ada Penyelewengan Dana ACT, Ungkit soal Predikat WTP

"Melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan," ujar Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).

Kasus ini awalnya mencuat karena majalah Tempo membuat laporan jurnalistik yang berjudul "Kantong Bocor Dana Umat". Isinya mengungkap dugaan penyelwengan atau penilapan uang donasi oleh petinggi ACT.

Selain itu, PPATK juga menemukan indikasi serupa yakni adanya pneyelewengan dana untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Nasional
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com