JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin telah rampung menjalani pemeriksaan kelima terkait dugaan penyelewengan dana di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Kamis (14/7/2022).
Pantauan Kompas.com, Ahyudin usai diperiksa sekitar 9,5 jam di Bareskrim, Jakarta, Kamis (14/7/2022), sejak pukul 13.25 WIB hingga 23.00 WIB
“(Pemeriksaan) yang kelima kali ya, proses pemeriksaan berlangsung dengan lancar. Masih melanjutkan apa yang kemarin dilakukan dan besok (Jumat) juga akan dilanjutkan karena besok jam 1 atau jam 2 ya kami akan kembali ke sini,” kata Ahyudin di lokasi.
Adapun Ahyudin telah diperiksa secara maraton sejak Jumat (14/7/2022) sebagai saksi.
Baca juga: Bareskrim: Total 12 Saksi Diperiksa Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT
Menurut Ahyudin, pemeriksaan dilakukan secara maraton karena penyidik sedang mencari kebenaran dalam kasus di ACT.
“Jadi mengapa panjang sedemikian rupa karena saya yakin ini proses mencari fakta ya kebenaran ya, jadi sangat detil sekali,” kata dia.
Dalam kesempatan itu, ia tidak banyak memberikan penjelasan soal isi materi pemeriksaan.
Pemeriksaan, kata dia, banyak membahas soal kelanjutan pemeriksaan sebelumnya, termasuk soal pengelolaan donasi terkait kasus kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018.
“Ya macem-macem lah, ya soal Boeing juga kemarin dibahas ya. Konsisten aja bahwa ya Insya Allah dana boeing itu kan tidak disalurkan dalam bentuk uang kepada masyarakat ahli waris tapi dalam bentuk program,” ucapnya.
Baca juga: Seluruh Operasional Kantor ACT Dihentikan hingga Batas Waktu yang Belum Ditentukan
Secara terpisah, Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji membenarkan bahwa pihaknya akan memanggil Ahyudin untuk diperiksa kembali.
Ahyudin direncanakan untuk diperiksa sekitar pukul 13.00 WIB. Selain itu, polisi juga akan memeriksa Presiden ACT Ibnu Khajar.
“Saudara Ahyudin pukul 13.00 WIB. Saudara Ibnu Khajar pukul 14.00 WIB,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan ACT diduga melakukan pengalihan kekayaan yayasan. Hal ini yang menjadi alasan kasus ACT dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kemudian, Ramadhan mengatakan ACT juga diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Baca juga: Ahyudin Klaim Tak Ada Penyelewengan Dana ACT, Ungkit soal Predikat WTP
"Melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan," ujar Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).
Kasus ini awalnya mencuat karena majalah Tempo membuat laporan jurnalistik yang berjudul "Kantong Bocor Dana Umat". Isinya mengungkap dugaan penyelwengan atau penilapan uang donasi oleh petinggi ACT.
Selain itu, PPATK juga menemukan indikasi serupa yakni adanya pneyelewengan dana untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.