Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Diperiksa 9,5 Jam, Ahyudin: Proses Pemeriksaan Lancar, Jumat Akan Dilanjutkan Lagi

Kompas.com - 15/07/2022, 05:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin telah rampung menjalani pemeriksaan kelima terkait dugaan penyelewengan dana di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Kamis (14/7/2022).

Pantauan Kompas.com, Ahyudin usai diperiksa sekitar 9,5 jam di Bareskrim, Jakarta, Kamis (14/7/2022), sejak pukul 13.25 WIB hingga 23.00 WIB

“(Pemeriksaan) yang kelima kali ya, proses pemeriksaan berlangsung dengan lancar. Masih melanjutkan apa yang kemarin dilakukan dan besok (Jumat) juga akan dilanjutkan karena besok jam 1 atau jam 2 ya kami akan kembali ke sini,” kata Ahyudin di lokasi.

Adapun Ahyudin telah diperiksa secara maraton sejak Jumat (14/7/2022) sebagai saksi.

Baca juga: Bareskrim: Total 12 Saksi Diperiksa Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT

Menurut Ahyudin, pemeriksaan dilakukan secara maraton karena penyidik sedang mencari kebenaran dalam kasus di ACT.

“Jadi mengapa panjang sedemikian rupa karena saya yakin ini proses mencari fakta ya kebenaran ya, jadi sangat detil sekali,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, ia tidak banyak memberikan penjelasan soal isi materi pemeriksaan.

Pemeriksaan, kata dia, banyak membahas soal kelanjutan pemeriksaan sebelumnya, termasuk soal pengelolaan donasi terkait kasus kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018.

“Ya macem-macem lah, ya soal Boeing juga kemarin dibahas ya. Konsisten aja bahwa ya Insya Allah dana boeing itu kan tidak disalurkan dalam bentuk uang kepada masyarakat ahli waris tapi dalam bentuk program,” ucapnya.

Baca juga: Seluruh Operasional Kantor ACT Dihentikan hingga Batas Waktu yang Belum Ditentukan

Secara terpisah, Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji membenarkan bahwa pihaknya akan memanggil Ahyudin untuk diperiksa kembali.

Ahyudin direncanakan untuk diperiksa sekitar pukul 13.00 WIB. Selain itu, polisi juga akan memeriksa Presiden ACT Ibnu Khajar.

“Saudara Ahyudin pukul 13.00 WIB. Saudara Ibnu Khajar pukul 14.00 WIB,” ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan ACT diduga melakukan pengalihan kekayaan yayasan. Hal ini yang menjadi alasan kasus ACT dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kemudian, Ramadhan mengatakan ACT juga diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Baca juga: Ahyudin Klaim Tak Ada Penyelewengan Dana ACT, Ungkit soal Predikat WTP

"Melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan," ujar Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).

Kasus ini awalnya mencuat karena majalah Tempo membuat laporan jurnalistik yang berjudul "Kantong Bocor Dana Umat". Isinya mengungkap dugaan penyelwengan atau penilapan uang donasi oleh petinggi ACT.

Selain itu, PPATK juga menemukan indikasi serupa yakni adanya pneyelewengan dana untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Legislator PDI-P Tak Sependapat Soal Jangan Campuradukkan Politik dengan Sepakbola

Legislator PDI-P Tak Sependapat Soal Jangan Campuradukkan Politik dengan Sepakbola

Nasional
Bantah Sugeng IPW, Kuasa Hukum Klaim Wamenkumham Tak Intervensi Perizinan PT CLM

Bantah Sugeng IPW, Kuasa Hukum Klaim Wamenkumham Tak Intervensi Perizinan PT CLM

Nasional
Pemerintah Usul Ke FIFA Jadwal Ulang Pelaksanaan Piala Dunia U-20 di Indonesia

Pemerintah Usul Ke FIFA Jadwal Ulang Pelaksanaan Piala Dunia U-20 di Indonesia

Nasional
KPK Geledah 4 Tempat Terkait Korupsi Tukin ASN Kementerian ESDM, Temukan Uang Miliaran Rupiah

KPK Geledah 4 Tempat Terkait Korupsi Tukin ASN Kementerian ESDM, Temukan Uang Miliaran Rupiah

Nasional
Kuasa Hukum Bantah Wamenkumham Minta Asprinya Jadi Komisaris PT CLM

Kuasa Hukum Bantah Wamenkumham Minta Asprinya Jadi Komisaris PT CLM

Nasional
Kritik Ucapan Mekeng 'Makan Uang Haram Kecil-kecil', KPK: Sedikit atau Banyak Tidak Layak

Kritik Ucapan Mekeng "Makan Uang Haram Kecil-kecil", KPK: Sedikit atau Banyak Tidak Layak

Nasional
Komisi Yudisial Kutuk Pembacokan Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus

Komisi Yudisial Kutuk Pembacokan Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus

Nasional
Persoalan Piala Dunia U-20, Muhadjir: Kita Masih Berusaha Mencari Titik Temu

Persoalan Piala Dunia U-20, Muhadjir: Kita Masih Berusaha Mencari Titik Temu

Nasional
Bupati Kapuas Tersangka, KPK Wanti-wanti Kepala Daerah Tak Manfaatkan Jabatan untuk Urusan Pribadi

Bupati Kapuas Tersangka, KPK Wanti-wanti Kepala Daerah Tak Manfaatkan Jabatan untuk Urusan Pribadi

Nasional
Pengacara Sebut Pemerintah Harus Beri Santunan untuk Korban Gagal Ginjal Meninggal dan Rawat Jalan

Pengacara Sebut Pemerintah Harus Beri Santunan untuk Korban Gagal Ginjal Meninggal dan Rawat Jalan

Nasional
Komisi X Dukung Pemerintah Lobi FIFA agar Piala Dunia U-20 Tetap Digelar di Indonesia

Komisi X Dukung Pemerintah Lobi FIFA agar Piala Dunia U-20 Tetap Digelar di Indonesia

Nasional
Pernyataan Lengkap Jokowi soal Polemik Timnas Israel di Piala Dunia U20

Pernyataan Lengkap Jokowi soal Polemik Timnas Israel di Piala Dunia U20

Nasional
Plt Menpora Muhadjir: Jangan Sampai Seolah-olah Kalau U-20 Batal Indonesia Mau Kiamat

Plt Menpora Muhadjir: Jangan Sampai Seolah-olah Kalau U-20 Batal Indonesia Mau Kiamat

Nasional
PAN Dorong Kader Bagi-bagi Sembako di Tempat Ibadah, Waketum: Malah Disarankan

PAN Dorong Kader Bagi-bagi Sembako di Tempat Ibadah, Waketum: Malah Disarankan

Nasional
Panggil Mahfud dan Kepala PPATK Besok soal Transaksi Janggal, Komisi III DPR: Pasti Panas!

Panggil Mahfud dan Kepala PPATK Besok soal Transaksi Janggal, Komisi III DPR: Pasti Panas!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke