Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangka Waktu Perlindungan Merek

Kompas.com - 29/06/2022, 02:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Merek memiliki peran yang sangat penting dalam melindungi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta industri dalam negeri.

Untuk melindungi mereknya, pemilik harus mendaftarkan merek tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Namun, menurut undang-undang yang ada, terdapat batasan waktu untuk perlindungan terhadap merek.

Lalu, berapa lama jangka waktu perlindungan merek?

Baca juga: Cara Mendaftarkan Merek dan Biayanya

Jangka waktu perlindungan merek terdaftar

Aturan yang sah untuk jangka waktu perlindungan merek bagi pemilik merek tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Merujuk pada undang-undang ini, merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu sepuluh tahun sejak tanggal penerimaan.

Jangka waktu perlindungan ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

Pemilik merek atau kuasanya harus mengajukan permohonan perpanjangan ini dalam waktu enam bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan.

Namun, jika jangka waktu perlindungan telah habis, pemilik merek tetap bisa mengajukan permohonan perpanjangan paling lama enam bulan dengan dikenai biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016, permohonan perpanjangan akan disetujui jika pemohon melampirkan surat pernyataan bahwa:

  • merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat merek tersebut; dan
  • barang atau jasa yang menggunakan merek tersebut masih diproduksi dan diperdagangkan.

Baca juga: Berapa Lama Proses Pendaftaran Merek?

Biaya perpanjangan merek

Ketentuan mengenai biaya perpanjangan merek tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.

Berdasarkan peraturan ini, tarif perpanjangan merek dibagi menjadi dua, yakni perpanjangan dalam jangka waktu enam bulan sebelum atau sampai dengan berakhirnya perlindungan merek dan perpanjangan dalam jangka waktu paling lama enam bulan setelah berakhirnya perlindungan merek.

Untuk usaha mikro dan usaha kecil (UMK), biaya perpanjangan dalam jangka waktu enam bulan sebelum atau sampai dengan berakhirnya perlindungan merek secara online, yakni Rp 1.000.000/kelas dan secara offline atau manual Rp 1.200.000/kelas.

Sementara untuk kategori umum, perpanjangan dalam jangka waktu enam bulan sebelum atau sampai dengan berakhirnya perlindungan merek secara online dikenakan biaya sebesar Rp 2.250.000/kelas dan offline Rp 2.500.000/kelas.

Bagi UMK yang mengajukan perpanjangan dalam jangka waktu paling lama enam bulan setelah berakhirnya perlindungan merek, akan dikenakan biaya Rp 2.000.000/kelas (online) dan Rp 2.400.000/kelas (offline).

Sedangkan untuk umum, biaya perpanjangan dalam jangka waktu paling lama enam bulan setelah berakhirnya perlindungan merek, yakni sebesar Rp 4.500.000/kelas (online) dan Rp 5.000.000/kelas (offline).

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com