Langkah pertama yang harus dilakukan pasangan nikah siri yang ingin membuat KK adalah mengisi formulir SPTJM yang disediakan Disdukcapil.
Formulir tersebut harus diisi dan ditandatangani oleh suami dan istri atau suami/istri, serta dua orang saksi.
Saksi yang dimaksud adalah orang yang melihat atau mengetahui telah terjadi pernikahan dan telah memiliki Nomor Induk KTP (NIK).
Langkah selanjutnya sama dengan membuat KK pada umumnya, yakni meminta surat pengantar pembuatan KK baru ke RT setempat dan distempel ke RW.
Lalu, mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK dengan membawa beberapa persyaratan.
Persyaratan tersebut di antaranya surat pengantar dari RT/RW, SPTJM, dan Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk datang.
Setelah semua langkah selesai, Disdukcapil kemudian akan menerbitkan KK bagi pasangan nikah siri.
Referensi: