Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potensi Beda Idul Adha 2022, Kemenag: Tunggu Hasil Sidang Isbat 29 Juni

Kompas.com - 08/06/2022, 08:39 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jendral Bina Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama Kamaruddin Amin meminta masyarakat khususnya umat Islam menunggu hasil sidang Isbat terkait penentuan Idul Adha 2022.

Hal tersebut disampaikan Kamaruddin menanggapi Badan Riset dan Inovasi (BRIN) yang menyebutkan adanya potensi perbedaan penentuan Idul Adha tahun ini.

"Kita menunggu hasil sidang Isbat yang insya Allah akan dilaksanakan tanggal 29 Zulqa’dah (bertepatan 29 Juni)," kata Kamaruddin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/6/2022).

Kamaruddin mengatakan, meski nantinya terdapat perbedaan penentuan Idul Adha, masyarakat diharapkan dapat memahami dan saling menghargai.

Baca juga: Penjelasan BRIN soal Potensi Hari Raya Idul Adha 2022 Tak Bersamaan

"Masyarakat kita sudah terbiasa dan dewasa dalam menyikapi perbedaan," ujarnya.

Sebelumnya, Profesor riset astronomi dan astrofisika BRIN Thomas Djamaluddin mengatakan, terdapat potensi perbedaan perayaan Idul Adha tahun ini yang terlihat dari analisis garis tanggal.

"Garis tanggal dibuat dengan menggunakan kriteria yang berlaku di masyakat," kata Thomas kepada Kompas.com, Senin (6/6/2022).

Saat ini, terdapat dua kriteria utama yang digunakan di Indonesia, yaitu kriteria wujudul hilal dan kriteria baru MABIMS.

Thomas menjelaskan, kriteria wujudul hilal yang digunakan Muhammadiyah berdasarkan pada kondisi Bulan yang terbenam setelah Matahari.

Artinya, tidak melihat pada berapapun ketinggian hilal, selama berada di atas ufuk saat Matahari terbenam.

Baca juga: Kapan Hari Raya Idul Adha 2022?

Sementara kriteria baru MABIMS, berdasarkan pada batasan minimal terlihatnya hilal atau visibilitas hilal.

Adapun MABIMS adalah kepanjangan dari Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

Kesepakatan baru MABIMS, hilal dinyatakan dengan elongasi (jarak sudut Bulan-Matahari) minimum 6,4 derajat dan fisis gangguan cahaya syafak (cahaya senja) dengan parameter ketinggian minimum 3 derajat.

"Kriteria baru MABIMS digunakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan beberapa ormas (organisasi masyarakat) Islam," tutur Thomas.

Saat maghrib 29 Juni 2022, posisi Bulan di Indonesia sudah berada di atas ufuk. Artinya, imbuh Thomas, kriteria wujudul hilal telah terpenuhi.

Baca juga: BRIN Prediksi Potensi Penetapan Idul Adha 2022 Berbeda, Bagaimana dengan Kemenag?

"Itu sebabnya Muhammadiyah di dalam maklumat menyatakan 1 Dzulhijah 1443 H jatuh pada 30 Juni 2022 dan Idul Adha jatuh pada 9 Juli 2022," kata profesor yang juga anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag ini.

Dia mengatakan, hari libur nasional yang menyatakan Idul Adha 1443 H jatuh pada Juli 2022, didasarkan pada kriteria lama MABIMS.

Kriteria lama MABIMS sendiri mengharuskan ketinggian minimal 2 derajat dan elongasi 3 derajat atau umur bulan 8 jam.

Adapun secara hisab imkan rukyat atau visibilitas hilal, menunjukkan bahwa 1 Dzulhijah 1443 H akan jatuh pada 1 Juli 2022 dan Idul Adha jatuh pada 10 Juli 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com