Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parkindo 1945 Minta Yasonna Ungkap Dokumen Pengesahan Partai Mahasiswa Indonesia

Kompas.com - 25/05/2022, 12:23 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 1945 meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly membuka dokumen yang dikeluarkan kementeriannya atas pengesahan Partai Mahasiswa Indonesia.

"Tujuan kami menyurati Menkumham, meminta dokumen publik yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM yaitu surat keputusan pengesahan perubahan nama itu termasuk dokumen yang telah diverifikasi oleh Kemenkumham," ujar kuasa hukum Parkindo, Finsensius Mendrofa, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/5/2022).

Finsensius menjelaskan, permintaan ini sesuai dengan keterbukaan informasi publik sebagaimana amanat dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya, pengurus dan kader Parkindo 1945 yang memiliki legal standing, bahkan pernah menemui Direktur Tata Negara Kemenkumham sejak 2020, tidak pernah menerima pemberitahuan perubahan nama atau proses verifikasi mengenai perubahan Parkindo jadi Partai Mahasiswa Indonesia.

"Siapa oknum yang mengatasnamakan Parkindo 1945 dan siapa oknum mahasiswa yang bekerja sama melakukan perubahan nama menjadi Partai Mahasiswa Indonesia sampai sekarang misterius. Ini hak klien kami mendapatkan informasi publik," tuturnya.

Finsensius berharap Yasonna menanggapi surat Parkindo secara resmi. Finsensius juga meminta Yasonna melampirkan dokumen resmi sebagai bentuk keterbukaan informasi publik perubahan nama Parkindo.

Dia ingin Yasonna tidak menutup-nutupi informasi publik yang menjadi hak pengurus Parkindo 1945.

"Kami di sini tidak menuduh atau mencurigai Menkumham. Kami yakin Kemenkumham bekerja secara profesional, tapi informasi publik juga kami harap Menkumham memberikan itu," tukas Finsensius.

Lebih lanjut, Finsensius mencurigai ada agenda besar dalam Partai Mahasiswa Indonesia. Pasalnya, kata Finsensius, sempat ada beberapa oknum mahasiswa yang sempat bertemu dengan beberapa pengurus dan kader Parkindo 1945.

Pertemuan itu terjadi secara tidak sengaja. Finsensius mengatakan, pertemuan terjadi sebelum pihaknya mendengar perubahan nama Parkindo 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mempersilakan Pengurus Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 1945 menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika ada perubahan data yang tidak sesuai.

Hal itu disampaikan Yasonna menanggapi pernyataan pengurus Parkindo 1945 yang meminta penjelasan atas berubahnya partai mereka menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.

“Silakan digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” ujar Yasonna kepada Kompas.com, Selasa (24/5/2022).

Adapun nama Partai Mahasiswa Indonesia terdaftar dalam Surat Kemenkumham Nomor M.HH-AH.11.04-09 tentang Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum.

Surat itu diteken Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada Kamis (17/2/2022).

Akan tetapi, Ketua DPP PDI-P Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan itu memastikan, segala perubahan yang dibuat Kemenkumham telah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita telah melakukannya sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan,” ucap Yasonna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com